Jawa Barat: 2 Desa di Kabupaten Indramayu Peroleh Penghargaan Desa Sadar Hukum Tahun 2022

jejakkasus.co.id, INDRAMAYU – Desa Candangpinggan dan Desa Sukagumiwang, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu mendapatkan Penghargaan Desa Sadar Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Tahun 2022 di Aula Barat Gedung Sate Provinsi Jawa Barat (Jabar), Kamis (3/11/2022).

Mewakili Bupati Indramayu Nina Agustina, Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Jajang Sudrajat menerima langsung Penghargaan Anubhawa Sasana Desa atau Desa Sadar Hukum Tahun 2022 oleh Plh Kepala BPHN Kemenkuham RI Audy Murfi M.Z.

Dikatakan Jajang Sudrajat, bahwa sebagai bentuk sinergitas kerja sama yang dilakukan Kemenkumham RI dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sebanyak 10 desa di Kabupaten Indramayu ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum tahun 2020-2022.

Jajang Sudrajat memaparkan, sebanyak 6 desa di Kabupaten Indramayu ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum pada Tahun 2020, meliputi Desa Cibeber, Kecamatan Sukagumiwang, Desa Sleman, Kecamatan Sliyeg, Desa Sleman Lor, Kecamatan Sliyeg, Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Desa Kenanga, Kecamatan Sindang, dan Desa Wanantara, Kecamatan Sindang.

Kemudian, di Tahun 2021 telah ditetapkan 2 Desa Sadar Hukum meliputi Desa Rancasari, Kecamatan Bangodua dan Desa Beduyut, Kecamatan Bangodua. Serta di Tahun 2022 ditetapkan 2 desa di Kabupaten Indramayu sebagai sadar hukum, meliputi Desa Bondan, Kecamatan Sukagumiwang dan Desa Candangpinggan, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu.

Dalam kesempatan tersebut, ikut mendampingi Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Jajang Sudrajat dalam peresmian atau penghargaaan Desa Sadar Hukum Tahun 2021 diwakili Kepala Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang.

Tahun 2021 diwakili Kepala Desa Rancasari, Kecamatan Bangodua dan Tahun 2022 diwakili Kepala Desa Candangpinggan dan Kepala Desa Bondan, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu.

Jajang Sudrajat menerangkan, kriteria penilaian tingkat kesadaran hukum masyarakat setiap Desa atau Kelurahan didasarkan pada jumlah nilai sadar hukum yang meliputi 4 dimensi, seperti akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, dan dimensi demokrasi dan regulasi.

“Desa atau Kelurahan sadar hukum dapat diartikan sebagai desa yang telah dibina, atau karena Swakarsa dan Swadaya sendiri memenuhi kriteria Desa atau Kelurahan sadar hukum, dan terhadap sebuah desa yang telah memenuhi kriteria Desa atau Kelurahan sadar hukum. Hal ini tidak terlepas dari peran Bupati Indramayu Nina Agustina, sehingga 10 desa di Kabupaten Indramayu dari 2020 hingga 2022 ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum,” terangnya.

Sementara itu, Plh Kepala BPHN Kemenkuham RI Audy Murfi M.Z menyampaikan, rasa bangga kepada para Kepala Desa atau Lurah yang tentunya berhasil mencapai prestasi dalam masyarakat hukum di wilayahnya dengan segala ketidakmudahan ketentuan yang berlaku, sehingga pada akhirnya mampu dan mendapatkan predikat sebagai Desa atau Kelurahan Sadar Hukum.

“Saya menyadari, tidak mudah untuk mencapai Predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum, karena harus memenuhi beberapa kriteria dan indikator penilaian Indeks Desa atau Kelurahan yang sangat kompleks. Hal ini diharapkan dapat menjadi perhatian bagi Desa atau Kelurahan lain dalam meningkatkan dan mewujudkan kesadaran hukum masyarakatnya,” pungkasnya. (Ron/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *