jejakkasus.co.id, OKU TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan dan Perbup Nomor 39 Tahun 2022 Tentang Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab OKU Timur Tahun 2022.
Kegiatan yang dibuka oleh Bupati OKU Timur melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Jumadi, S.Sos., didampingi Kepala BKPSDM Sutikman, S.Pd., M.M., diselenggarakan di Aula Bina Praja I Setda OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (31/10/2022).
Sekda Jumadi dalam arahannya menyampaikan, bahwa kegiatan ini sangat penting dilakukan, mengingat ini berhubungan dengan Peraturan Bupati OKU Timur Nomor 39 Tahun 2022.
“Ini untuk menunjukkan, bahwa arah pelaksanaan tugas, arah perilaku dan arah tutur kata para ASN disesuaikan apa yang telah digariskan di dalam Peraturan Bupati OKU Timur Nomor 39 Tahun 2022,” jelasnya.
Oleh karena itu, Sekda Jumadi meminta kepada para peserta untuk benar-benar serius mengikuti sosialisasi ini.
“Peraturan Bupati ini wajib dibaca, dipahami dan diterapkan,” katanya.
Sekda Jumadi juga mengajak para peserta untuk meyakini, bahwa ke depannya Pemerintah Kabupaten OKU Timur akan terus bergerak untuk penyesuaian-penyesuaian sebagaimana Pemerintah Daerah lain telah lakukan.
Ditambahkan oleh Kepala BKPSDM OKU Timur Sutikman, S.Pd., M.M., dalam laporannya menyampaikan, bahwa kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 2 orang perwakilan setiap OPD.
“Jadi, total Peserta 106 perwakilan dari 53 OPD di Lingkungan Pemkab OKU Timur,” jelasnya.
Sutikman mengatakan, bahwa Metode Pembelajaran dari sosialisasi ini adalah Ceramah dan Tanyajawab. Untuk itu, ia berharap agar peserta menyimak dan aktif di sesi tanyajawab.
“Agar hal-hal yang perlu ditangani dirasakan setiap OPD, nanti bisa disampaikan dan bisa dikupas bersama,” pungkasnya. (Yoga/Red)