jejakkasus.co.id, OKU TIMUR – Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Martapura, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan (Sumsel) membantah telah melakukan penolakan terhadap Pasien Penyakit Dalam yang masuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD), karena yang terjadi hanyalah Miskomunikasi antara Dokter Jaga dengan Keluarga Pasien, Selasa (01/11/2022).
“Pada pukul 10:00 WIB, saya sedang rapat dengan Dokter yang ada di RSUD Martapura, dengan tergesa-gesa Satpam menemui saya dan menyampaikan ada Anggota Dewan dari Komisi ll membawa Pasien Penyakit Dalam,” ungkap Direktur Rumah Sakit Martapura dr. Dedi Damhudi.
“Dengan sigap saya menemui Pasien dan meninggalkan rapat tersebut, lalu mengecek kondisi Pasien, terus Pasien tersebut saya bawa ke IGD. Saya Cek Tensi dan Periksa Nadi, selanjutnya saya minta sama Keluarga Pasien untuk menunjukan surat rujukan. Alhamdulillah, salah satu keluarga mengeluarkan Amplop yang berisi sudah berobat atau dilakukan penindakan di Rumah Sakit yang ada di Bandung,” terang Direktur RSUD Martapura dr. Dedi Damhudi.
Direktur RSUD Martapura menjelaskan, bahwa dirinya tidak memihak kepada siapapun. Ia mengatakan kepada Keluarga Pasien, bahwa isi surat rujukan itu ke Palembang.
”Berhubung Kota Palembang jauh, maka kami arahkan ke Dokter Spesialis Penyakit Dalam di Poli RSUD Martapura dengan dr. Agus Wijaya,” ujarnya
“Kami pihak RSUD Martapura meminta maaf kepada pihak keluarga, karena adanya Miskomunikasi terhadap Dokter Jaga, namun pada saat Pasien datang di RSUD Martapura langsung minta di Rawat Inap,” jelas dr. Dedi Damhudi.
”Pasien IGD itu belum tentu di Rawat Inap, ia harus Gawat Darurat atau dia Gawat namun tidak Darurat ada indikasi-indikasi medis, Namun, saat ini Pasien tersebut sudah kita tangani dan dibawa ke Dokter Penyakit Dalam, sudah kita beri Obat,” pungkasnya. (Tim)