Jawa Barat: Akhir November, Pemkab Cirebon Akan Gelar Program Padat Karya

jejakkasus.co.id, CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon akan menggelar Program Padat Karya yang merupakan salah satu kegiatan atau program penanganan dari dampak Inflasi kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Cirebon menyiapkan anggaran sebesar Rp 600 juta yang diperuntukan bagi 6000 orang.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kabupaten Cirebon Novi Hendrianto menjelaskan, anggaran Padat Karya tersebut bersumber dari Pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 2 persen.

Pemotongan DAU tersebut sesuai dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123 sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU).

“Kalau dari segi nominal, mungkin Program Padat Karya ini yang paling kecil ya nilainya, tapi diharapkan berdampak terhadap daya beli masyarakat dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Cirebon. Karena, total 2 persen DAU itu Rp 7,6 miliar,” papar Novi kepada wartawan, Sabtu (29/10/2022).

Novi menjelaskan, untuk alokasi Program Padat Karya ini seluruh Kecamatan di Kabupaten Cirebon akan dibagi rata, yaitu masing-masing per-Kecamatan jumlahnya 150 orang.

Sedangkan untuk lokusnya, Novi menyerahkan kepada Camat-Camat. Pasalnya, Camat yang lebih tahu mengenai prioritas pembangunan di desa.

“Kita serahkan semuanya ke Kecamatan, Desa mana yang menjadi prioritas program pembangunan di wilayahnya yang bisa dijadikan dalam program kegiatan Padat Karya. Apakah membersihkan saluran untuk meminimalisir terjadinya bencana, karena sekarang lagi musim hujan, atau lainnya,” ungkap Novi.

Lanjut Novi, berdasarkan hasil koordinasi dengan Kejaksaan, bahwa yang sudah menerima bantuan dari APBN itu dilarang untuk ikut Program Padat Karya.

“Intinya, data penerima tidak boleh duplikasi,” imbuh Novi.

Novi menjelaskan, karena bantuan ini sifatnya tunai langsung, maka pihaknya mengharapkan harus betul-betul melakukan Verifikasi dan Validasi penerima sesuai sasaran manfaatnya.

“Berdasarkan kesepakatan, Camat-Camat untuk mengusulkan saja sesuai dengan kriteria yang tetapkan dalam Perbup kita, lalu akan kita lakukan Verval dipadupadankan data dengan DTKS yang ada di Dinsos,” jelas Novi.

Novi menyampaikan harapannya, proses Verifikasi dan Validasi Data penerima dari Kecamatan lima hari selesai, kemudian dilanjutkan Verifikasi dan Validasi di Dinas Sosial seminggu.

“Target rencana Program Padat Karya ini di akhir Bulan November, ini bisa dilaksanakan,” pungkasnya. (H. Indang/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *