Jawa Barat: Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Menyayangkan Aset Desa Belum Tertata

jejakkasus.co.id, CIREBON – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon Sofwan menyayangkan Aset Desa rata-rata belum tertata, bahkan dalam hal pengawasannya, sehingga berdampak pada sumber Pendapatan Asli Desa (PADes) yang didapat dari aset-aset tersebut.

Menurut Sofwan, banyak Aset Desa yang disewa pihak Swasta, salah satunya Provider Tower. Meskipun berkontrak, ternyata di desa tidak ada arsipnya.

“Nah, kita tidak tahu itu kontrak sampai kapan, kemudian nilainya berapa, kan juga tidak ketahuan nilai kontraknya,” kata Sofwan, Sabtu (29/10/2022).

Opang sapaan akrabnya menyebutkan, hasil dari temuannya ada Aset Desa yang dipakai Pemda, ternyata itupun tidak ada MoU ataupun Sewa yang bisa menjadi pemasukan ke desa. Padahal, aset dipakai Pemda itu, Pajak Bumi Bangunan (PBB) nya dibayarkan pihak desa.

Politisi Gerindra itu menyebutkan, bahwa proses penataan Aset di Desa tidaklah mudah. Pasalnya, jumlah desanya banyak, ada 412 desa, ditambah lagi banyak pula pergantiannya.

“Ya, kita mesti sabarlah, karena tidak mudah, ditambah banyak Aset-aset Desa yang tadi dikelola sama Swasta maupun Pemda,” kata Opang.

Opang berharap, dalam penataan Aset Desa bisa berlangsung kondusif, karena semua itu dilakukan demi menjalankan amanah regulasi.

“Kan semua ada regulasinya, dan semuanya Kuwu mempunyai kewajiban untuk mematuhi regulasi itu. Karena performa Kabupaten juga dinilai dari bagaimana Pemda serta Pemerintah Desa bisa menata aset desanya,” terang Opang.

Selain itu, Opang juga menyoroti terkait maraknya Pedagang Kaki Lima yang memanfaatkan Fasilitas Umum, seperti Trotoar.

Menurut Opang, hal itu harus dituntaskan. Hanya saja, cara penyelesaiannya tentu berbeda. Harus ada pendekatan persuasif kepada masyarakat.

Karena, tidak bisa dibenarkan memanfaatkan lokasi yang bukan peruntukannya. Namun, penyelesaiannya tetap dengan cara humanis.

“Kita tidak bisa  serta-merta menata mereka dengan spontanitas, karena bagaimanapun juga mereka adalah masyarakat kita, penduduk kita yang memang cari nafkah. Tinggal bagaimana pendekatan kita terhadap mereka, dan memang itu harus ditata,” jelas Opang.

Lanjut Opang, keberadaan mereka berada di wilayah Pemerintah Desa. Maka, bagaimana Pemdes mengawali dengan memberikan pemahaman kepada para Pedagang.

“Nah, ketika tidak bisa dibenahi, kami dari Komisi I nantinya  akan menindaklanjutinya,” pungkasnya. (Sakur/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *