jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – sebanyak 13 desa di Kecamatan Ulumusi melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyusunan RPJMDes Tahun Angaran (TA) 2022-2028 dan sosialisasi Permendes Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2023.
Selain itu, juga sekaligus diadakan musyawarah penyusunan RKPDes Tahun Angaran 2022 yang digelar di rumah masing-masing Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (27/10/2022).
Acara Musdes ini dihadiri pihak Kecamatan, dan dihadiri Perangkat Desa, BPD masing-masing desa, Pendamping Lokal Desa (PLD),Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, dan ikut serta masyarakat desa dari masing-masing desa.
Adapun sebagai Narasumber dari Pendamping Desa Kecamatan, Zawani.S.T., Hasrul, S.T., Alex, S.T., sebagai Pendamping Desa Tenaga Inti (PDTI).
Acara ini diawali dengan beberapa kata sambutan dan penyampaian, pertama penyampaian dari Ketua BPD, dilanjutkan penyampaian dari pihak Kecamatan, dari Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, setelah itu dilanjutkan penyampaian sekaligus sosialisasi dari Pendamping Desa Kecamatan.
Dari 14 desa di Kecamatan Ulumusi, baru 13 desa yang melaksanakan kegiatan tersebut. Desa yang dimaksud, yakni Desa Lubuk Puding Baru Kepala Desa Halik, Desa Pulau Kemang Jalaludin, Desa Muara Betung Nanda Suradilaga, Desa Muara Kalangan H. Pauzi, Desa Batu Lintang Barlian, Desa Simpang Perigi Julian Yose Rizal, Desa Kunduran Dedi, Desa Galang Herlan Antoni, Desa Tanjung Agung Mutanto Hirin, Desa Talang Bengkulu Iskandar, Desa Air Kelinsar Ragil, Desa Lubuk Puding Lama Jon Heri, Desa Batu Bidung Mustadi, sedangkan Desa Padang Tepong Apeizan akan ditentukan jadwalnya nanti.
Perlunya penyusunan RPJMDes, sebab RPJMDes adalah sebagai kerangka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, berarti rencana pembangunan selama Pemerintah Desa (Pemdes) menjabat, yaitu selama 6 tahun, tahun 2022-2028.
RKPDes adalah Rancangan Kerja Pemerintah Desa jangka pendek, yaitu selama satu tahun, yakni Tahun Angaran 2023.
“Undang Undang Desa mengamanatkan, penyusunan RPJMDes dan RKPDes kepada Pemerintah Desa. RPJMDes dan RKPDes merupakan dasar dalam pembangunan desa dengan tujuan melakukan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (PP Nomor 43/2014) mengatur lebih detil mengenai perencanaan pembangunan sebagai pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun RPJMDes dan RKPDes,” jelas Zawani PD.
Dalam hal ini, terdiri dari sembilan dalam penyusunan kegiatan RKPDes sebagai berikut, 1. Penyusunan Perencanaan pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa
2. Pembentukan Tim Penyusunan RKPDes
3. Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program dan Kegiatan Masuk ke Desa
4. Pencermatan Ulang Dokumen RPJMDes
5. Penyusunan Rencana RKPDes
6. Penyusunan RKPDes Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
7. Penetapan RKPDes
8. Perubahan RKPDes dan
9. Pengajuan Daftar Usulan RKPDes.
Dalam menyusun RKPDes, harus mengikutsertakan partisipasi masyarakat desa, dasar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa.
Pantauan jejakkasus.co.id, di penghujung acara, diadakan tanyajawab dan diakhiri dengan pembacaan doa. (Sulman/Red)