Jawa Tengah: Obat Sirup Dilarang, Dinkes Brebes Sarankan Obat Gerus

jejakkasus.co.id, BREBES – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau seluruh Apotek dan Tenaga Kesehatan (Nakes) untuk menyetop sementara penjualan maupun meresepkan Obat Sirup pada masyarakat, untuk itu Dinas Kesehatan (Dinkes) Brebes mengimbau agar menggunakan Obat Gerus sembari menunggu hasil penelitian.

“Sambil nunggu hasil, pakai Obat yang digerus dulu,” kata Kepala Dinkes Brebes Ineke Tri Sulistyowati dilansir detikjateng, Kamis (20/10/2022).

Ineke mengatakan, pihaknya juga telah mengimbau semua Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) tidak meresepkan Obat Sirup kepada Pasien.

“Terkait yang lagi marak Gagal Ginjal Akut ini memang belum diketahui penyebabnya. Tapi ada dugaan ada kandungan zat berbahaya. Makanya, kami mengimbau kepada semua Fasyankes untuk tidak meresepkan Sirup untuk Pasien,” terang Ineke.

Beberapa Organisasi Profesi, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) di Brebes telah disurati untuk tidak memberikan Obat Sirup.

Khusus untuk Apotek, baik milik Swasta maupun Negeri, Dinkes Brebes menekankan agar tidak menjual Obat Sirup.

“Hari ini sudah dibuat surat edarannya untuk IDI, IDAI, dan IAI, sementara jangan memberi Resep Obat Sirup. Apotek juga jangan menjual Obat itu,” ujar Ineke.

Ineke menyarankan, apabila ada anak maupun anggota keluarga yang sakit agar tidak langsung diberi Obat.

“Apabila ada keluarga kita yang sakit, sebelum dibawa ke Fasilitas Kesehatan bisa melakukan tindakan nonfarmakologi, seperti dikompres supaya panasnya menurun, banyak minum. Baru dibawa ke Fasilitas Kesehatan, sehingga dokter yang bisa memberikan Resep Obat,” pungkasnya. (SDK/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *