Jawa Barat: Seminggu, Polresta Cirebon Amankan Empat Tersangka Curanmor

jejakkasus.co.id, CIREBON – Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan empat Tersangka kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dari hasil pengungkapan kasus selama seminggu terakhir.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Anton, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, para Tersangka berinisial P (54), R (30), S (36), dan F (37). Bahkan, tiga Tersangka di antaranya merupakan Residivis kasus serupa.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan tujuh unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan keempat Tersangka tersebut.

Adapun modus para Tersangka dalam melakukan aksinya ialah menggunakan Kunci Leter L maupun leter T.

“Tersangka P mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon pada 13 September 2022 pukul 09.00 WIB. Yang bersangkutan merupakan Residivis yang baru keluar dari penjara satu minggu sebelumnya,” ujar Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (24/10/2022).

Anton mengatakan, Tersangka R mencuri sepeda motor yang terparkir di depan rumah korban di wilayah Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, dan merusaknya menggunakan Kunci Leter T. Kemudian Tersangka membawa kabur sepeda motor tersebut untuk keuntungan pribadinya.

Sementara, Tersangka berinisial S mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon pada 15 Juli 2022.

Saat itu, Tersangka mendorong sepeda motor yang dicurinya dari TKP sampai ke rumahnya. selama satu jam hingga menempuh jarak sejauh 5 kilometer.

“Tersangka F mencuri motor dari seorang pelajar yang baru pulang sekolah di wilayah Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. Saat itu, Tersangka tiba-tiba membonceng sepeda motor yang dikendarai korban ketika kondisi jalanan padat,” kata Kompol Anton, S.H., S.I.K., M.H.

Selanjutnya, F meminta korban untuk segera menepikan sepeda motornya dan tiba-tiba merampas kuncuinya. Kemudian, Tersangka pun kabur meninggalkan korban, tetapi korbannya meneriaki maling hingga menarik perhatian warga dan langsung mengamankannya.

Atas perbuatannya, Tersangka P, R, dan S dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan F dijerat Pasal 53 jo Pasal 365 KUHP diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami akan mengecek data-data sepeda motor hasil kejahatan yang diamankan dari para Tersangka. Nantinya, sepeda motor tersebut akan dikembalikan kepada para pemiliknya,” pungkasnya. (E. Kurtis/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *