INDRAMAYU- JK. Pekerjaan sipil ABG 3 penunjang PT. Pertamina (Persero) EP File Jatibarang, di duga kuat telah menggunakan tanah ilegal yang diambil dari perseorangan. Proyek yang menyerap anggaran milyaran itu, mengambil bahan bakunya terkesan asal-asalan, berupa tanah merah di lokasi yang diduga belum mengantongi izin Operasi Produksi (OP) atau Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Wilayah Jatimunggul, Kecamatan Trisi, Kabupaten Indramayu, Kamis (24/04/2020)
Menurut keterangan warga, Supir Dumtruk saat di mintai keterangan di lokasi galian pengambilan tanah, lokasi itu dilakukan oleh Subkon berinisial IM, selaku penyedia jasa pengadaan tanah merah untuk pengadaan pengurugan proyek pekerjaan sipil di lokasi ABG 3 penunjang PT. Pertamina (persero) EP File Jtb, titik kordinat di wilayah Desa Sumbon, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, hal itu dilakukannya sekitar bulan Pebruari 2020. Katanya.
Sedangkan dari sudut pandang Ormas Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) PD Indramayu, di ruang kerjanya, Ketua Djaja mengatakan, pekerjaan proyek pengadaan tanah merah yang dilakukan oleh rekanan pemenang tender, dalam pengerjaannya tidak sesuai dengan RAB dan Spesifikasi, lantaran dilaksanakan oleh rekanan melalui para Subkonnya dan pengambilan tanah merah dari usaha penambangan galian C milik warga yang tidak memiliki (IUP) atau Ilegal.
Lanjut Djaja, hal ini jelas telah melanggar PTK 007/AK Migas tentang Pedomanan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa untuk seluruh KKKS di lingkungan kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Undang undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Ron)