jejakkasus.co.id, LAHAT – Niko Ferlino, S.H.,C.P.L.., menanggapi klarifikasi terkait berita bantahan Lurah Leubay Bandung, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan yang mengaku tidak pernah merekayasa ataupun memanipulasi data penerbitan SPPH milik Harmadi bin Sehawi.
Surat kuasa yang dicabut oleh pemilik tanah yakni Harmadi bin Sehawi, sebelumnya dikuasakan kepada Pengacara Niko Ferlino diduga tidak mampu untuk memenuhi syarat-syarat penerbitan surat tanah tersebut.
Setelah melalui perundingan keluarga dan surat tanah tak kunjung terbit, maka pemilik lahan mencabut kuasa tanah tersebut dari pengacara Nico.
Dalam pemberitaan tersebut Lurah Leubay Bandung mengatakan, terkait saya tidak mau bertanda tangan tanah Harmadi bin Sehawi ini kan cukup luas dikawatirkan di atas tanah tersebut terdapat tanah orang lain.
“Makanya untuk kami ajukan beberapa opsi seperti clearing atau menebas keseluruhan tanah tersebut dan hal ini tak pernah dilakukan sampai surat kuasa dicabut oleh pemilik lahan” kata Lurah Lebuay Bandung.
Perkataan diatas menurut Nico adalah perkataan bohong yang dilakukan Lurah Lebuay bandung, dikarenakan lahan tersebut sudah kami pagari dan kami tebasi baru kita laporan ke kelurahan perihal pembuatan SPH.
“Kita dikumpulkan dan dikatakan bahwa pihak kelurahan tidak akan menghambat pembuatan SPH, kalau memang benar tanah ini punya harmadi, makanya tanggal 11 Februari 2022 kita kumpul mengundang masyarakat yang mempunyai lahan tersebut,” ujar Nico, Jumat (14/10/2022).
Lanjut Nico Ferlino mengatakan, dan sudah terjadi kesepakatan di lapangan antara masyarakat yang punya lahan di sekitar lahan pak harmadi, yang kebetulan lahan tersebut sudah dibeli dengan orang tuanya.
“Pada saat itu, dilanjutkan dengan pembuatan surat SPH yang dilakukan oleh pegawai kelurahan bagian Tata Pemerintahan. Dan kami sudah mengeluarkan biaya bukti transper kami simpan,” ungkapnya.
Seiring berjalannya waktu dan ternyata SPH belum di tandatangani oleh Lurah dengan alasan ada tanah orang di depan yaitu milik Basir (Pensiunan Pertanian) dan ada anaknya Win yang berada di Martapura.
“Menurut sumber Herman (RW), kata Pegawai Tapem Kelurahan Lahat, dan itu hanya karang-karangan yang dibuat, kita coba klarifikasi ke keluarga dan anaknya pak Basir, ternyata apa yang disampaikan itu tidak benar. Bahwa pak basir tidak punya anak yang namanya win, tapi adiknya yang tinggal di Tanjung serian,” jelas Nico.
Nico Ferlino juga mengatakan, setelah mengetahui hal tersebut, pihak kelurahan masih tidak mau menandatangani bahkan kita mau mempertemukan, tapi pihak kelurahan tidak bisa.
Sementara, dalam berita yang beredar Lurah Lebuay Bandung juga mengatakan, baik surat tanah yang akan di hibahkan maupun surat lain yang diajukan tersebut tidak saya tanda tangani karena sebagai pemerintah kelurahan, kami bertanggung jawab atas surat yang kami terbitkan.
“Kami atas nama pemerintah kelurahan melegalisasi dan membuatkan surat pernyataan hak di atas tanah tersebut dengan nomor surat 140/22/SPPH-lb/VII/2022. Karena memang sudah memenuhi syarat prosedur untuk menerbitkannya,” jelasnya.
Lurah Lebuay Bandung juga membantah dirinya sebagai mafia tanah seperti yang diberitakan terkait penerbitan surat tanah Harmadi bin Sehawi.
“Fitnah tuduhan mafia tanah terhadap saya, hal itu tidak berdasar karena surat yang diterbitkan atas nama pemilik lahan sendiri bukan nama orang lain. Jadi dimana letak mafianya,” terangnya sambil tersenyum.
“Dikeluarkan lahan 6000 meter yang dikatakan kelurahan bukan punya pak harmadi menjadi tanda tanya kami, karena lahan tersebut menurut pengakuan harmadi ke kami pada saat itu adalah lahan orang tuanya yang di pake oleh PT. PERTANI,” ujarnya.
Sedangkan Nico Ferlino mengatakan, jadi disini jelas kita pertanyakan kinerja lurah, dan saat ini telah membuat surat SPH.
“Padahal kami sudah sanggah untuk pembuatan surat dan kami juga telah memberitahu bahwa kuasa kami tidak bisa dicabut secara sepihak. Sedangkan Harmadi mencabut secara sepihak, ada apa dengan Lurah ?, Karena kami masih bekerja dan terus bekerja,” pungkasnya. (TIM)
Copyright ©: Jejak Kasus