INDRAMAYU- JK. Terkait Pengiriman surat dari Ormas Gibas Resort Indramayu kepada beberapa instansi Pemerintah Pusat sampai Pemerintah Daerah dan penegak hukum, mengenai proyek pengurugan untuk bangunan embarkasi haji Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang pembangunannya terletak di wilayah Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, di duga pengerjaannya asal-asalan.
Gibas Resort Indramayu kirim surat ke beberapa Instansi dan Plt Bupati Indramayu, Ketua DPRD Indramayu, Plt Kadis PUPR Indramayu, Kapolres Indramayu, Dandim 0616 Indramayu, Kejaksaan Negeri Indramayu, Gubernur Provinsi Jawa Barat, Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Menteri Agama Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia.
Gibas Resort Indramayu, Layangkan Surat Ke-Jokowi, terkait dugaan praktek korupsi di Proyek Pengurugan Embarkasi Haji.
Menurut Winata Sekjen Ormas Gibas, atas dugaan tersebut saya minta kepada Dinas yang terkait dan penegak hukum agar segera meninjau ulang dan memberhentikan pekerjaan pengurugan proyek embarkasi haji yang anggarannya berasal dari APBD Tahun 2020 yang berlokasi di Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, yang di lakukan oleh salah satu PT beralamat di jalan DI Panjaitan No 105 Indramayu.
“Berhasil kami investigasi di lokasi proyek, hasil skiping lumpur dan rumput, tanaman padi tidak di buang dan langsung diurug tanah, dan ada beberapa tanah yang di ambil untuk pengurugan tidak sesuai, dengan hasil Lab yang sudah ditentukan sebagai sarat memenangkan lelang tender”. Jelas Winata.
Lanjut Winata, dari tanah yang di gunakan tidak sesuai dengan pengajuan saat memenangkan tender. Dari tanah yang gunakan dipakai untuk pengurugan tidak memiliki ijin galian C, dalam pelaksanaannya tidak mementingkan keselamatan orang lain, tanah merah berceceran di jalan raya mengakibatkan beberapa pengendara terjadi kecelakaan.
Semua kendaraan truk pengangkut tanah berparkir di jalan raya Pantura menggangu pengguna pengendara lain. Jalan raya Pantura itu bukan tempat parkir untuk truk pengangkut tanah. Ada beberapa warga masyarakat yang tidak mendapatkan dana kompensasi terkait tanamannya yang dirusak dan diurug tanah proyek tersebut.
Pihak PT hanya memikirkan keuntungan pribadi saja, sehingga melakukan pengurugan seenaknya saja, tanpa memperhatikan tanaman padi yang akan dipanen beberapa minggu lagi.
Makanya kami berharap kegiatan pengurugan proyek segera diberhentikan, karena pengurugan tersebut diduga perbuatan melawan hukum dan juga diduga perbuatan curang, dan bisa masuk ke ranah Tindak Pidana Korupsi KPK pasal 7. Ayat (1),a,b,c Dan Pasal 7.Ayat (2) pasal (12) h, tutup Winata. (Ron)