LAHAT- JK. Kamis (23/4/2020). Kali ini Niko Ferllyno, SH., CPL dan Jaka Suprale, SH., MH., CPL. mewakili Kantor Hukum Poeyank membela atas hak lahan pribadi milik Bapak Minha Jangkut MB Cs yang saat ini di serobot dan di Kuasai oleh PT. Mustika Indah Permai sampai sekaran dengan luas tanah 20.000 H.
Niko Ferllyno, SH., CPl dan Jaka Suprale, SH., MH., CPL. selaku Penerima Kuasa dari bapak Minha menyampaikan bahwa, permasalahan ini sudah pernah kita selesaikan secara kondusif, namun belum ada itikad baik dari pihak Perusahaan.
Saya sudah berkoordinasi kepada Staf Manager Perusahaan Andi Wijaya, akan tetapi permasalahan ini di lempar kepada Tim Pembebasan Lahan (TPL) dan sayangnya hanya bisa berkomunikasi melalui via telpon, karena yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan data dan fakta tidak sesuai.
Namun berdasarkan Surat yang di keluarkan pihak Kecamatan yang intinya menyatakan bahwa, lahan tersebut adalah milik Minha Jangkut MB dan meminta pihak-pihak yang terkait yang menguasai Lahan tersebut untuk segera mengembalikan kepada pemilik lahan atas nama Minha Jangkut MB,”Lanjutnya”
Dalam mempertahankan hak atas lahannya, Minha Jangkut MB Cs berniat untuk melakukan penguasaan fisik atas lahannya seluas 20.000 H, Kamis( 23/4/2020) bertempat di Pos Penjagaan Scurity PT. MIP dengan niat meminta izin untuk masuk dari pintu depan.
Alhasil kegiatan ini di hentikan, karena pihak perusahaan tidak memberikan izin. Rudi (dan unit) PT.MIP saat dimintai keterangan memberitahukan atas perintah pimpinan belum bisa masuk ke Lahan, lagi-lagi melempar permasalahan ini kepada Staf Manager (Andi Wijaya),”Ujarnya”. (Tim)