jejakkasus.co.id, CIREBON – Polresta Cirebon menggelar Operasi Zebra Lodaya 2022 untuk menekan angka kecelakaan Lalu Lintas di wilayah hukum Polresta Cirebon, Polda Jawa Barat (Jabar), Senin (03/10/2022).
Operasi Zebra Lodaya 2022 digelar selama 2 pekan, terhitung mulai tanggal 3 Oktober 2022 hingga 16 Oktober 2022 yang mengusung Tema ‘Tertib Berlalulintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas Yang Presisi’.
Kegiatan ini diawali dengan menggelar Apel Giat Pasukan dalam rangka Operasi Kepolisian dengan sandi Operasi Zebra Lodaya 2022 dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman, S.H., S.I.K., M.H., di Halaman Mapolresta Cirebon, Senin (3/10/2022).
Terkait agenda ini, Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasatlantas Kompol Galih Bayu Raditya mengatakan, Operasi Zebra Lodaya 2022 digelar secara serentak di seluruh Indonesia.
“Sasaran Operasi Zebra Lodaya 2022, yakni Pelanggaran yang Kasat Mata, seperti Pengendara sambil menggunakan Handphone, Pengendara Mobil tidak memakai Sabuk Pengaman dan Sepeda Motor yang tidak memakai Helm serta Pelanggaran Lalu Lintas lainnya,” ujarnya, Senin (03/10/2022).
Namun, dalam Operasi Zebra Lodaya kali ini, pihaknya akan lebih banyak dalam Peneguran dan Sosialisasi kepada masyarakat, khususnya Pelajar.
“Sebab, Pelanggaran Lalu Lintas kebanyakan dari Kalangan Pelajar. Maka, kami akan sosialisasikan ke sekolah-sekolah agar Pelajar yang belum cukup umur untuk tidak mengendarai Kendaraan Bermotor,” ungkapnya.
Pihaknya juga mengimbau, selama Operasi Zebra Lodaya 2022 agar Pengendara melengkapi Kelengkapan Berkendara dan Mematuhi Aturan Lalu Lintas.
“Kami mengimbau, agar masyarakat lebih Tertib dalam Berkendara, intinya bisa menciptakan Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas) untuk mengurangi angka kecelakaan,” ujarnya.
Adapun dalam pelaksanaan Zebra Lodaya 2022 ini, Satuan Lalulintas Polresta Cirebon melaksanakan Penegakkan Hukum (Gakkum) Lantas melalui ETLE Mobile dan teguran terkait 7 prioritas Pelanggaran.
Berikut 7 prioritas Pelanggaran pada Operasi Zebra Lodaya 2022 di wilayah hukum Polresta Cirebon dilansir dari instagram @humaspolrestacirebon :
1.Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan Handphone saat berkendara;
2.Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur;
3.Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang;
4.Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan Helm SNI atau Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan Safety Belt;
5.Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengkonsumsi Alkohol;
6.Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus;
7.Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan
Tilang Bukan Target
Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Pol. Firman Shantyabudi mengatakan, Penindakan Pelanggaran tidak hanya dilakukan dengan cara Tilang Manual atau Elektronik (ETLE), tetapi petugas juga dapat melakukan imbauan atau peringatan dalam Operasi Zebra kali ini.
Firman menambahkan, meski ETLE saat ini sudah tersebar di 34 Provinsi di Indonesia, tugas Polisi Lalu Lintas tetap tidak bisa digantikan dengan hadirnya ETLE. Namun, berkat ETLE tugas Polisi jadi terbantu.
“Menilang atau tidak Menilang itu ada dalam kewenangan anggota berdasarkan Undang-Undang, yakni diskresi. Jadi, kita tidak harus Menilang orang cukup bilang, mba jangan melanggar lagi ya?, boleh,” kata Firman saat menghadiri Kenaikan Pangkat 13 Pati Polri di Rupatama Mabes Polri, Jumat (30/9/2022).
Lanjut Firman, jika nanti dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2022, Polisi semua yang ada di wilayah itu pendekatannya serta cara penindakannya akan dengan cara berbeda-beda.
“Mainset kita ini harus diubah, bahwa Polisi ini bukan sosok yang menakutkan, bukan menilangnya yang mau kita kejar, tapi bagaimana masyarakat tertib. Tertib itu untuk kepentingan semua, kita bersama,” jelas Firman.
Terkait Diskresi Kepolisian, apakah dengan hadirnya ETLE Polisi Lalu Lintas masih bisa Menilang?
Firman menegaskan, bahwa prinsipnya semua pelanggaran bisa ditilang. Tapi ditilang atau tidak, sekali lagi Diskresi Kepolisian masih ada.
“Pak Kapolri berharap, kita tidak ada transaksi negatif, Tilang engga Tilang engga, kemudian buntutnya Pungli. Jadi, jika ada Polisi dilapangan jangan wah Bapak ga boleh nilang? Kita masih punya kewenangan itu. Tapi, tujuan kita bukan menilang orang di Jalan, bedakan dan tolong sampaikan jangan sampai salah. Petugas kita, Polisi Lalu Lintas ada untuk membantu masyarakat bukan untuk menilang, tolong ya ini edukasinya,” pungkasnya. (E. Kurtis/Red)