Jawa Barat: Meski Sulit, Pemkab Cirebon Anggarkan Rp 287 Miliar untuk Gaji PPPK

jejakkasus.co.id, CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menganggarkan Rp 287 Miliar untuk  penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meski Skema Penggajian tersebut dalam posisi sulit, namun otomatis dibebankan kepada Pemerintah Daerah (Pemda).

Hal ini membuat Pemerintah Daerah harus putar otak untuk menyesuaikan program pembangunam dengan kebutuhan pembiayaan PPPK. Karena kebijakan ini, otomatis membuat daerah harus melakukan sejumlah penyesuaian kebijakan dan memangkas program-program sebagai kompensasi pembiayaan PPPK.

Di Kabupaten Cirebon, sudah lebih dari tiga kali pengangkatan PPPK. Ditahap pertama ada 1.715 Pegawai Honorer yang diangkat menjadi PPPK. Tahap berikutnnya ada 1.264 Pegawai dan ditahap akhir rencananya 981 Pegawai.

Sehingga, sebanyak 3.000 lebih PPPK tersebut selanjutnya menjadi beban Pemerintah Daerah untuk penggajiannya.

Tidak hanya itu, sesuai Undang-Undang ASN, PPPK juga berhak atas Gaji ke-13 dan 14 yang skema pemberiannya juga menjadi beban Pemerintah Daerah.

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon Suratmo menjelaskan, Pemkab Cirebon sudah melakukan penghitungan kebutuhan untuk tahun 2023 dengan total anggatan yang disediakan sebesar Rp 287 miliar untuk alokasi penggajian PPPK.

“Kita mau tidak mau harus melakukan penyesuaian, termasuk program di semua dinas, ini karena butuh anggaran yang cukup besar untuk penggajian PPPK,” ujar Suratno, Kamis (29/09/2022) kemarin.

Suratmo menyebut, untuk memastikan ketersedian anggaran aman, Sektor-sektor Pendulang PAD harus dioptimalkan. Selain Sektor PAD, ada lima Pintu Sektor Pendanaan yang bisa diakses oleh pemerintah untuk memastikan program-program yang sudah disusun bisa tetap terbiayai.

“Lima Pintu Pendanaan Program bisa melalui APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, Zakat dan CSR. Mudah-mudahan, kelima Pintu ini bisa mengcover sebagian Program Pemerintah yang anggarannya tersedot untuk pembiayaan PPPK,” pungkasnya. (Sakur/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *