jejakkasus.co.id, LAHAT – Pemasangan Tower Telekomunikasi dibelakang rumah Camat Pumi inisial Y, diindikasikan masih pro dan kontra, warga setempat masih ada yang tidak setuju adanya Tower tersebut dan disinyalir dijaga aparat.
Pemasangan Tower dirumah Camat tersebut, tepatnya di Jalan Baru, Desa Manggul, Kecamatan Kota Lahat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (SumSel)
“Ada yang tidak setuju adanya pemasangan Tower dirumah Camat, masih ada yang pro dan kontra,” ujar sumber kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022).
“Saat ini dalam pemasangan Tiang oleh Tukang yang didatangkan dari Labuan Ratu, satu Tukang dilokasi pekerjaan. Pemborongnya Pak Hasibuan, tapi jarang ada ditempat,” ujar salah satu Tukang ditemui wartawan, Sabtu (17/9/2022).
Awak media sempat kaget ketika lihat rumah Camat ada sejumlah Oknum aparat berpakaian lengkap. Terlihat Motor Trail diparkir didepan, nampak petugas beseragam duduk diteras rumah Camat Pumi inisial Y. Entah apa yang dijaga oleh aparat tersebut.
Pembangunan Tower dibelakang rumah Camat sempat Papan Nama tidak terlihat. Ketika wartawan menemui Pekerja lalu dipasang, dan informasinya selama sepuluh hari pihak aparat diminta untuk berjaga dalam pemasangan Tower tersebut.
Dalam tulisan Papan Nama, “Sedang Dibangun Tower Menara Telekomukasi bersama Berdasarkan IMB, Nomor: 503/01517/IMB/ PMPTSP/IV/VII/2022. Dibawah Pengawasan Kantor Advokat/Konsultan Hukum Herman Hamzah, S.H., dan Patner, dilarang memasuki Kawasan tempat kerja tanpa izin, melanggar Pasal 551 KUHP.
Terpisah, Camat Pumi Yefri saat dihubungi wartawan melalui Ponselnya Nomor 088286245XXX pada Sabtu, (17/9/2022) nada sambung masuk, namun tidak diangkat, sehingga belum bisa dikonfirmasi.
Sementara, Kepala PMPTSP Yahya Eduar saat dikirim pesan melalui WhatsApp.
“Aku lagi cuti, tanyo ke PMPTSP,” tulisnya singkat.
Pantauan awak media pada Sabtu, (17/9/2022), dibelakang rumah Camat sedang tahap pekerjaan pemasangan Tiang Tower Telekomukasi, ada beberapa Tukang sedang bekerja hingga berita ini diterbitkan. (Tim)