MUARA ENIM- JK. Pemerintah Desa (Pemdes) Palak Tanah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Selasa (21/4/20) bertempat di Kantor Kades Palak Tanah menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka validasi Data Penerima Manfaat (DPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) untuk masyarakat terdampak penyebaran Covid-19.
Kepala Desa Palak Tanah, Haryanto disela-salah Musdes mengatakan, validasi DPM BLT dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Perubahan Peraturan Menteri Desa (Mendes) dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi PDTT No. 6 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan DD.
“SE Mendes PDTT tersebut di pertegas dengan Surat Pemberitahuan Mendes PDTT No. 126/PRI.00/IV/2020 yang menyatakan, bahwa DD dapat digunakan untuk BLT kepada keluarga miskin di Desa, sasaran penerima BLT di Desa adalah keluarga miskin Non PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT),” katanya.
Haryanto melanjutkan, mengenai alokasi DD untuk pembiayaan BLT adalah sebesar 30 % dari DD untuk sementara ini pihaknya masih melakukan pendataan di lapangan mengingat petunjuk dari Kecamatan baru turun bulan ini.
Ketua BPD Desa Palak Tanah, Riadi saat di mintai keterangan menyatakan, pihaknya akan mengawal proses pendataan DPM BLT baik untuk penerima Sembako bantuan dari Pemkab maupun penerima BLT bantuan dari Pemerintah Pusat melalui DD.
“Bantuan bagi masyarakat terdampak Corona Desa Palak Tanah Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per bulan selama 3 bulan, nyatanya Deltha selaku Pendamping Desa menyampaikan dalam pendataan untuk masyarakat menerima bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa (DD) ini di data secara teliti yang mana masyarakat masuk dalam kretiria masyarakat miskin. (Ag)