Sumsel: Polres Empat Lawang Panggil Siswa SMP Terkait Kasus Perundungan

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Polres Empat Lawang memanggil siswa SMP (Sekolah Menengah Pertama), yaitu RF (16), GM (14), VR (14), MR (14) YR (15) diduga melakukan Perundungan terhadap temannya sendiri berinisial R (15), Senin (5/9/2022) pukul 10.00 WIB.

Peristiwa Perundungan terhadap temannya sendiri tersebut diunggah melalui sebuah video sempat viral di Media Sosial (Medos), dan sempat menggemparkan Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Informasi dari Kasie Humas Polres Empat lawang AKP Hidayat saat dikonfirmasi Ketua AUDI Empat Lawang Matsarip Japar menyampaikan, bahwa Kapolres Empat Lawang  AKBP Helda Prayitno, M.M., melalui Kasat Reskrim AKP M. Tohirin mengatakan, Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) saat ini telah mendalami kasus Perundungan tersebut, Minggu (11/9/2022).

“Pasca tindak kekerasan tersebut, Polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang diketahui lokasi kejadian berada di Pinggir Sungai Perkebunan Kopi milik warga, yang beralamat di Desa Talang Padang, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang,” terangnya.

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula saat korban dipanggil oleh salah satu temannya untuk datang ke Pinggir Sungai tempat biasa anak-anak SMP tersebut duduk, para Terlapor telah menunggu korban dan kemudian korban langsung diserang dari arah belakang oleh VR dengan cara menendang Pinggang korban dibagian belakang.

Kemudian, YR langsung memiting Leher korban dari arah belakang dengan menggunakan Tangan Kanan Terlapor dan langsung menjatuhkan korban ke Tanah.

Setelah korban terjatuh ke Tanah, aksi tersebut dilanjutkan oleh MR dengan menginjak Paha sebelah kiri korban menggunakan Kaki kanan.

Aksi tersebut tidak berhenti sampai disitu, saat korban hendak berdiri, para Terlapor langsung mengelilingi korban dan kemudian RF langsung meninju Kepala korban dan menendang Paha korban, lalu dilanjutkan dengan GM yang memukul Kepala korban menggunakan 1 (satu) Batang Kayu yang berukuran kurang lebih 50 cm.

Selanjutnya RF kembali menendang korban dari arah belakang, sehingga korban langsung terjatuh ke Tanah, dan RF langsung menindih Tubuh korban dan memukuli Wajah dan Tubuh korban berkali-kali.

Bersamaan dengan itu, GM memukul Pergelangan Mata Kaki korban menggunakan Batang Kayu yang berukuran kurang lebih 50 cm sebanyak 2 kali.

Aksi tersebut sempat dilerai oleh Saksi yaitu Ali, namun saat hendak melerai dan memisahkan mereka dihalangi oleh RF dengan cara memegang Kerah Baju Saksi, dan bersamaan dengan RF melanjutkan aksinya dengan menendang Wajah korban tersebut, kemudian setelah itu korban langsung berdiri dan meninggalkan tempat kejadian.

Akan tetapi, RF kembali menghampiri korban tersebut bersamaan dengan menampar Pipi sebelah kanan korban, dan korban hanya bisa diam dan meninggalkan tempat kejadian tersebut untuk kembali ke sekolah.

Mengenai motif Perundungan tersebut, Kasat Reskrim AKP M. Tohirin menjelaskan, karena adanya balas dendam dikarenakan 1 (satu) bulan yang lalu antara teman-teman korban dan teman-teman Terlapor pernah hampir berkelahi.

“Dalam perkara ini, belum ada tindak penahanan terhadap para Terlapor, dikarenakan para Terlapor masih tergolong anak dibawah umur dan masih sekolah. Akan tetapi, pihak Polres Empat Lawang melalui Unit PPA Polres Empat Lawang sudah memanggil serta meminta keterangan para Terlapor,” pungkasnya. (SL/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *