jejakkasus.co.id, SERANG – Pelaksana Proyek pembangunan pelebaran Jembatan Nambo 2 di Kp. Beberan, Desa Beberan, Kecamatan Ciruas, Serang, Banten, diduga tidak sesuai lokasi.
Pasalnya, Papan Informasi Proyek (PIP) itu di Kecamatan Lebak Wangi, sedangkan lokasi pengerjaan proyek pembangunan pelebaran Jembatan Nambo 2 masih di wilayah Kecamatan Ciruas.
Juga diduga hanya mementingkan keuntungan pribadi, tanpa memikirkan aspek keselamatan pekerjanya, dan dalam Papan Informasi terlihat ada keganjilan dari Peta lokasi pekerjaan.
Dilokasi proyek, terlihat bagaimana pekerja tidak satupun yang dibekali alat-alat safety, seperti halnya Sepatu, Helm, Sarung Tangan, Rompi, dan lainnya. Padahal, tingkat kecelakaan dilokasi proyek sangat tinggi, karena pembangunan Jembatan tersebut ada aliran Air Sungai yang cukup deras.
Dikonfirmasi di lokasi, Toto selaku Mandor mengatakan, bahwa dirinya sudah meminta kepada pelaksana, yaitu kepada CV Golden Perkasa Bapak Mumu tidak memberikannya.
“Saya sudah usul dan minta sama pelaksana Pak Mumu, tapi tidak ngasih, mau gimana? Yang penting, saya sudah minta,” kata Toto kepada jejakkasus.co.id, Kamis (8/9/2022).
Pelaksana proyek tersebut, dikatakan Toto belum pernah datang ke lokasi, bahkan dirinya belum pernah bertemu, karena hanya melalui rekomendasi teman.
“Belum pernah kesini, bahkan belum kenal dan tidak pernah bertemu, makanya saya bingung, yang Pak Mumu ini yang mana,” ujar Toto.
Dilihat dari Papan Informasi Proyek (PIP), pekerjaan pelebaran Jembatan Nambo 2 memakan anggaran senilai Rp 199,850.000, pelaksana CV.Golden Perkasa, sumber dana dari DTU-DAU-APBD Kabupaten Serang dengan Nomor Kontrak 630/06-PK HS.5473245/SPK/PLB JBT-NMB IVKPA, tahun anggaran 22 Juli 2022 selama 90 (sembilan puluh) hari Kalender.
Untuk diketahui, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Di antaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PER.08/men/VII/2010 tentang APD, seharusnya perlengkapan APD dilengkapi dan disediakan oleh Perusahaan Jasa, apalagi Jasa Kontruksi.
Sementara, salah seorang aktivis mengungkapkan keganjilan dari pada Papan Informasi Proyek.
“Lokasi pengerjaan proyek ini kan masih di wilayah Kecamatan Ciruas, tapi di PIP itu kita melihat Kecamatan Lebak Wangi, jadi patut kita duga ada yang ganjil dan aneh ini, Secara Administratif itu sudah ga masuk, ini anggaran Negara kok, ga mungkin se ceroboh ini dalam pemetaan lokasi, ini jangan dianggap sepele, ada apa?”. Ungkap Wiwin.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaksana belum dapat dikonfirmasi. (Lor/Red)