jejakkasus.co.id, CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian perubahan KUA-PPAS 2022 dan KUA-PPAS 2023 oleh Wali Kota Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., di Griya Sawala Gedung DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Senin (15/8/2022).
Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana menjelaskan, penyampaian rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) ini, sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Penyampaian rancangan perubahan KUA-PPAS 2022 dan KUA-PPAS 2023 merupakan amanat dari PP Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Ruri saat memimpin jalannya rapat paripurna.
Ruri mengatakan, tujuan penyampaian rancangan perubahan KUA-PPAS 2022, yakni dalam rangka penambahan program dan kegiatan baru dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon sesuai kriteria yang dapat diubah.
Sedangkan untuk rancangan KUA-PPAS 2023 disusun berdasarkan skala prioritas pembangunan daerah.
Ruri menuturkan, penyampaian KUA-PPAS 2023 tersebut, dimaksudkan untuk menentukan prioritas program dan kegiatan Pemda Kota Cirebon yang disinkronkan dengan prioritas serta Program Nasional.
Lanjut Ruri, selain itu, penyampaian rancangan KUA-PPAS 2023 juga ditujukan sebagai penyusunan capaian kinerja, sasaran, dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program kegiatan.
“Demikian gambaran secara singkat dari urgensi rapat paripurna kali ini,” ujar Ruri.
Selanjutnya, Ruri meminta agar rancangan perubahan KUA-PPAS 2022 dan KUA-PPAS 2023 dapat dibahas lebih lanjut secara komperhensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cirebon.
Sementara itu, Azis mengatakan, pada perubahan KUA-PPAS 2022 memuat sejumlah hal penting, seperti kebijakan pendapatan yang meliputi pengurangan pajak PBB-P2 tahun 2022, transformasi pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi, mengoptimalkan penerimaan pajak orang pribadi dalam Negeri, serta intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan.
Lanjut Azis, kemudian ada juga kebijakan belanja, seperti belanja penanganan Covid-19 dari Belanja Tidak Terduga (BTT) sampai efisiensi belanja SKPD.
“Untuk kebijakan pembiayaan, antara lain penyesuaian penyertaan modal pada BUMD dan penyesuaian dana cadangan,” papar Azis.
Azis menambahkan, untuk KUA-PPAS 2023 tercantum beberapa poin penting yang berkaitan dengan kebijakan pendapatan, kebijakan belanja, dan kebijakan pembiayaan.
Beberapa poin penting tersebut menyangkut penyederhanaan proses administrasi, pemungutan, dan penyempurnaan sistem pelayanan pajak daerah, belanja target sasaran program dan kegiatan terkait langsung pencapaian indikator kinerja RPJMD tahun 2018-2023, hingga dana cadangan Pilkada.
“Kami mohon yang terhormat Ketua serta Anggota Dewan, agar berkenan menelaah serta mengkaji dokumen ini. Untuk selanjutnya disepakati bersama,” pungkas Azis. (Om JK)