Jawa Barat: Wali Kota Cirebon Sampaikan Perubahan KUA-PPAS 2022 dan 2023 ke DPRD

jejakkasus.co.id, CIREBON – Wali Kota Cirebon Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., menyampaikan Nota Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar).

Dalam rapat paripurna DPRD Kota Cirebon tersebut, Azis juga menyampaikan KUA-PPAS tahun anggaran 2023 untuk dibahas bersama di Ruang Rapat Utama Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Senin (15/8/2022).

Azis mengatakan, KUA-PPAS merupakan dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasar untuk periode satu tahun.

“KUA-PPAS juga memuat asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan RAPBD dan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah serta strategi pencapaiannya,” ungkap Azis.

Azis mengatakan, secara umum, tujuan perubahan KUA-PPAS 2022 karena adanya perubahan pendapatan yang berasal dari kenaikan pendapatan asli daerah, dana perimbangan serta pendapatan lain yang sah.

“Kemudian, juga untuk mendefinitifkan alokasi dana transfer yang diterima setelah APBD Kota Cirebon Tahun 2022 ditetapkan, seperti bantuan keuangan dari Provinsi tahun 2022,” jelas Azis.

Lanjut Azis, selain itu ada pendefinitifan Silpa tahun 2021 hasil Audit BPK RI dan perubahan belanja pegawai usai ada kebijakan Pemerintah Pusat dalam pemberian Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Azis mengatakan, sedangkan perihal penyampaian KUA-PPAS tahun 2023, hal itu sebagai pedoman dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang dianggarkan melalui APBD 2023.

“Secara umum, poin penting dalam KUA-PPAS 2023 itu memuat kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan,” katanya.

Dalam rapat paripurna itu, Azis juga menyampaikan, bahwa Pemda Kota Cirebon memiliki proyeksi pendapatan untuk tahun anggaran 2023 sebesar Rp 1.412.389.379.000,-. Sedangkan, untuk belanja direncanakan sebesar Rp 1.397.889.379.000,00,-.

“Dengan demikian, terjadi surplus sebesar Rp 14.500.000.000,00,-. Keadaan surplus tersebut dipergunakan untuk pembiayaan daerah, diantaranya dalam rangka penyertaan modal,” jelas Azis.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana mengataan, setelah menerima dua Nota KUA-PPAS ini akan dibahas bersama oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Jadi setelah kami menerima, TAPD akan ekspos detail KUA-PPAS bersama Banggar. Target selesai akhir Agustus ini dengan hasil beberapa rekomendasi, baik efisiensi anggaran maupun lainnya,” pungkasnya. (Om JK)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *