Jawa Tengah: Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Mulai Diperketat Prokes

jejakkasus.co.id, SEMARANG – Penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh mulai diperketat Protokol Kesehatan (Prokes), yakni usia 18 tahun ke atas harus sudah vaksin Booster, jika belum Booster diharuskan tes PCR yang mulai diterapkan per Senin, (15/8/2022).

Manajer Humas Kereta Api Indoensia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang Krisbiyantoro menjelaskan, Penumpang KA jarak jauh belum mendapatkan vaksinasi ketiga (Booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3 × 24 jam.

“Kami mendukung seluruh kebijakan pemerintah perjalanan Kereta Api di masa pandemi Covid-19,” jelas Krisbiyantoro.

Aturan tersebut menyesuaikan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada 11 Agustus 2022.

“Kebijakan tersebut, diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Wisnu.

Begitu juga dengan tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, Penumpang wajib menunjukkan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah, serta hasil negatif tes PCR.

Sedangkan penumpang Kereta Api lokal hanya dibuktikan vaksinasi dosis pertama.

“Penumpang di bawah usia 6 tahun tidak perlu menunjukan tes PCR, hanya pendampingnya saja,” jelas Wisnu.

Wisnu menjelaskan, masa transisi sosialisasi aturan baru, khusus penumpang dengan Tiket keberangkatan (15/8/2022) hingga (17/8/2022) yang membatalkan Tiket, biaya dikembalikan sepenuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Blora Edi Widayat saat dikonfirmasi terkait cakupan vaksinasi di daerah belum memberikan jawaban.

Namun, berdasarkan laman resmi dinasnya pada Senin, (15/8/2022) terdapat 4 pasien Covid-19 melakukan Isolasi Mandiri (Isoman). (SDK/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *