Nasional: Kemenhub Terbitkan Aturan Perjalanan Baru, Belum Vaksin Booster Wajib Jalani Tes PCR

jejakkasus.co.id, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan empat Surat Edaran (SE) Pelaksanaan Perjalanan orang Dalam Negeri (PPDN) terbaru di masa pandemi Covid-19.

Jubir Kemenhub Adita Irawati menyatakan, SE tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 tentang ketentuan PPDN pada masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 11 Agustus 2022.

Empat SE Kemenhub itu adalah SE Nomor 77 untuk Transportasi Udara, SE Nomor 78 untuk Transportasi Laut, SE Nomor 79 untuk Transportasi Darat, dan SE Nomor 80 untuk Transportasi Kereta Api.

”SE ini efektif berlaku pada 11 Agustus 2022,” kata Adita, Senin (15/8/2022).

Empat SE itu memuat sejumlah perubahan syarat Perjalanan Dalam Negeri, misalnya PPDN yang belum menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga alias Booster harus menjalani tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

”Jadi, Pelaku Perjalanan yang baru mendapat vaksin dosis pertama atau kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR,” jelas Adita.

Adita menegaskan, ketentuan lainnya, PPDN berusia 6–17 tahun dan telah mendapat vaksin dosis kedua tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun, jika PPDN dengan usia tersebut baru mendapat dosis pertama, mereka tetap harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. (Tim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *