Jawa Tengah: Diduga, Proyek Peningkatan Jalan Poros di Desa Karangdempel Tidak Sesuai Bestek

jejakkasus,co,id, BREBES – Proyek pembangunan peningkatan Jalan Poros atan Rabat Beton di Desa Karangdempel, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng) diduga keras tidak sesuai Bestek dan syarat penyimpangan.

Pasalnya, pekerjaan pembangunan peningkatan Jalan Poros atan Rabat Beton di Desa Karangdempel tersebut, baru tiga hari selesai dikerjakan, sudah retak-retak semua dan berantakan.

Menurut informasi dari salah satu warga masyarakat Desa Karangdempel yang dekat dengan lokasi proyek tersebut menjelaskan, bahwa proyek pembangunan peningkatan Jalan Poros atau Rabat Beton itu sudah retak-retak semua.

“Itu ko baru tiga hari selesai dikerjakan sudah retak-retak semua. Padahal, dasar bawahnya sudah dikasih Plastik. Tapi, kami selaku warga masyarakat sendiri merasa bingung dengan kejadian peningkatan Jalan Poros atau Rabat Beton yang baru tiga hari ini selesai dikerjakan, namun sudah retak-retak semua,” ujarnya kepada jejakkasus.co.id, Jumat (05/08/2022).

Diketahui, proyek pembangunan peningkatan Jalan Poros atau Rabat Beton di Desa Karangdempel tersebut menggunakan anggaran Aspirasi Dewan Jamroni dari Partai PPP tahun 2022 sebesar Rp 194,023,000,- (seratus sembilan puluh empat juta dua puluh tiga ribu rupiah) yang dikerjakan oleh CV Artha Jaya.

Dengan adanya kondisi pembangunan peningkatan Jalan Poros seperti ini, yang diduga tidak sesuai Bestek, bagaimana dengan Instansi yang terkait?

Dalam hal ini Dinas Bina Marga Kabupaten Brebes wilayah Tanjung, siapa selaku pemangku anggaran pekerjaan Rabat Beton tersebut?

Terkait adanya pengaduan dari salah satu warga masyarakat setempat yang tidak mau disebutkan namanya, jejakkasus.co.id berusaha konfirmasi Kadin PU Bina Marga Brebes.

“Terkait pembangunan peningkatan Jalan Poros tersebut, itu tanya langsung sama Pak Rido saja selaku Kabid-nya saja,” ujar Kadin lewat Ponsel, Kamis (11/08/2022).

Selanjutnya, mencoba menghadap dan menemui Kabid. Ternyata juga tidak bisa ditemui dengan alasan masih rapat pukul 13.21 WIB. Akan tetapi, Kabid mendahului menghubungi jejakkasus.co.id lewat telepon seluler.

“Bahwa terkait pekerjaan peningkatan Jalan Poros atau Rabat Beton di Desa Karangdempel, Kecamatan Losari itu bukan tanggungjawab saya, tapi tanggungjawab UPT Tanjung sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen-red),” pungkas Kabid Rido hingga berita ini diterbitkan.

Reporter : Warsodik

Editor      : Omika

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *