Jawa Barat: Polresta Cirebon Amankan Pelaku Bawa Kabur Anak Dibawah Umur

jejakkasus.co.id, CIREBON – Polresta Cirebon melalui petugas Satreskrim mengamankan Pelaku yang membawa kabur anak dibawah umur tanpa izin orang tuanya.

Pelaku tersebut berinisial H (29) yang berasal dari Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Anton, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, korbannya merupakan anak dibawah umur yang masih berusia 14 tahun dan masih duduk di Kelas 3 SMP (Sekolah Menengah Pertama).

Anton menjelaskan, Tersangka dan korban saling mengenal berawal dari Game Online Free Fire. Kemudian, keduanya saling bertukar Nomor Handphone dan melanjutkan Chatting melalui Aplikasi WhatsApp.

“Tersangka H (29) datang ke Cirebon untuk menjemput korban. Mereka bertemu di wilayah Gegesik, Kabupaten Cirebon pada Sabtu, (15/7/2022) sekira pukul 12.30 WIB,” kata Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Polda Jawa Barat (Jabar), Selasa (2/8/2022).

Anton mengatakan, Tersangka H (29) membawa kabur korban ke rumahnya di Banyumas tanpa seizin orang tuanya dengan menaiki kendaraan umum. Korban dibawa kabur oleh Tersangka selama delapan hari.

Sehingga, orang tua korban merasa tidak terima dan melaporkannya ke Satreskrim Polresta Cirebon.

Petugas Satreskrim Polresta Cirebon bertindak cepat setelah menerima laporan tersebut, dan berhasil mengamankan Tersangka pada 24 Juli 2022 lalu.

“Saat ini, kami telah melakukan penahanan terhadap Tersangka dan melakukan pemeriksaan secara intensif. Kami juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa pakaian yang dikenakan korban saat dibawa kabur Tersangka,” ujar Anton.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Tersangka H (29) juga mengakui telah memperkosa korban sebanyak dua kali. Tersangka dijerat Pasal 332 KUHP dan diancam hukuman maksimal selama tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (E. Kurtis/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *