jejakkasus.co.id, CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah atau janji Ketua DPRD meneruskan masa jabatan 2019-2024, di Griya Sawala Gedung DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Senin (1/8/2022).
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Fitria Pamungkaswati menyampaikan, rapat paripurna kali ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut dari rapat paripurna pada 9 Februari 2022, yang mana hasilnya menyetujui usulan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra terkait pemberhentian Affiati sebagai Ketua, kemudian diumumkan, bahwa Ruri Tri Lesmana sebagai calon pengganti Ketua DPRD Kota Cirebon.
Penggantian Ketua DPRD Kota Cirebon ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat yang diterima pada 28 Juli 2022 lalu.
“Penggantian posisi Ketua DPRD Kota Cirebon itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat,” jelas Fitria saat memimpin rapat paripurna, Senin (1/8/2022).
Fitria menjelaskan, Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat merupakan tindaklanjut SK DPP Gerindra Nomor 06-0108/Kpts/DPP-Gerindra/2021 tertanggal 19 Juni 2021.
“Dari SK DPP Gerindra tersebut, DPRD Kota Cirebon telah menggelar rapat paripurna pada 9 Februari 2022 dan hasilnya menyetujui pemberhentian Affiati sebagai Ketua DPRD periode 2019-2024 digantikan oleh Ruri Tri Lesmana,” ungkap Fitria.
Fitria menyampaikan, selanjutnya hasil rapat paripurna itu disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Wali Kota Cirebon.
“Kemudian, Surat Keputusan Gubernur Jabar diterima Unsur Pimpinan DPRD Kota Cirebon dan diputuskan untuk menggelar rapat paripurna pengambilan sumpah pada Senin, 1 Agustus 2022,” ujar Fitria.
Sementara itu, mantan Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati mengaku, menerima dengan keputusan tersebut meskipun dirinya melalui kuasa hukum sempat melayangkan gugatan setelah terbitnya Surat Keputusan dari DPP Gerindra
Affiati juga mengaku lega setelah resmi digantikan, meskipun pada Pemilu tahun 2019 lalu mendapatkan suara terbanyak, yaitu mencapai 4.311 suara dan mengantarkannya menjadi Ketua DPRD Kota Cirebon.
“Yang jelas, saya sudah tidak ada beban secara pribadi. Dan ini pembelajaran buat saya dan semua,” tutur Affiati.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kota Cirebon yang baru dilantik Ruri Tri Lesmana memastikan akan memperbaiki kinerja DPRD agar lebih baik lagi dalam menjalankan amanah rakyat.
“Kami ucapkan terima kasih atas pengabdian ibu Affiati. Dan kami berharap ke depan kinerja DPRD lebih baik lagi dalam melayani masyarakat,” ucap Ruri.
Sebelumnya diketahui, DPP Partai Gerindra mengeluarkan Surat Keputusan penggantian Ketua DPRD Kota Cirebon periode 2029-2024 yang semula dijabat oleh Affiati kepada Ruri Tri Lesmana.
Dan SK DPP Gerindra tersebut sempat mendapat upaya gugatan oleh pihak Affiati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun gugatan tersebut tida dikabulkan.
Tidak sampai disitu, pihak Affiati juga kembali melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Lembaga DPRD Kota Cirebon, terkait keputusan DPRD tentang pengumuman usulan penggantian Ketua DPRD, yang hasilnya pun belum berpihak kepada kubu Affiati.
Adanya gugatan ini, sempat menunda proses usulan penggantian Ketua DPRD Kota Cirebon yang sudah dilayangkan ke Provinsi.
Hingga akhirnya, Gubernur Jawa Barat menerbitkan SK pada 6 Juni 2022, berisi mengenai peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kota Cirebon, yang menggantikan posisi Affiati sebagai Ketua DPRD kepada Ruri Tri Lesmana. (Om JK)