Sumsel: Guru PPPK Lahat, Pertanyakan Aturan Pembayaran Gaji

Foto: Slip gaji Guru PPPK Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.


jejakkasus.co.id, LAHAT – Setelah para PPPK Guru Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, menandatangani slip gaji dan menerima gaji di bulan Juli dan Juni, tiba-tiba muncul slip gaji bulan Juni juga disertai slip gaji bulan Juli yang baru.

Guru PPPK menandatangani slip gaji sebanyak dua kali lagi, yaitu slip gaji untuk bulan Juni dan slip gaji untuk bulan Juli. Slip gaji bulan Juni itu baru saja muncul, setelah PPPK menandatangani dan menerima gaji untuk bulan Juli.

“Slip gaji yang baru itu adalah slip gaji untuk bulan Juni dan bulan Juli, padahal slip bulan Juli sudah kami tanda tangani dan gajinya sudah kami terima, yang belum kami terima itu adalah gaji bulan Juni karena slip nya baru saja sampai,” tutur seorang guru PPPK kepada jejakkasus.co.id, Kamis (29/7/2022).

Diketahui, Guru PPPK pertama kali menerima gaji pada bulan Juli dan menandatangani slip gaji tersebut. Namun kemudian tiba-tiba muncul slip gaji bulan Juni dan PPPK Guru pun disuruh menandatangani slip gaji untuk pembayaran gaji bulan Juni juga slip gaji untuk bulan Juli, penandatanganan ini semua terjadi di bulan Juli.

“Jadi gaji bulan Juli dahulu yang dibayar, dan kemudian datang slip gaji bulan Juni, tapi bulan Juni belum dibayar, yang kami tandatangani dan dibayarkan adalah gaji bulan Juli,” ujar beberapa Guru PPPK.

Para guru PPPK juga mempertanyakan bagaimana aturan pembayaran gaji Guru PPPK yang sebenarnya, karena menurut para Guru tidak ada sosialisasi tentang hal tersebut.

Pembayaran gaji yang melompat lompat ini membuat Guru PPPK bingung, akibatnya mereka pun tidak menerima gaji 13.

Para Guru PPPK juga menjelaskan bahwa mereka tidak ingin membuat gaduh, mereka hanya ingin mendapatkan apa yang menjadi hak mereka.

“Kami PPPK Guru tidak pernah ingin membuat gaduh, kami hanya ingin menuntut apa yang menjadi hak kami saja. Mengenai laporan ke DPRD Lahat itu juga tidak menyalahi aturan, soalnya fungsi DPRD memang sebagai lembaga pengawas pemerintah daerah. Jika bukan ke DPRD, kemana lagi kami mengadukan persoalan ini,” ungkapnya.

Jika gaji guru PPPK bulan Juni dibayarkan pada bulan Juli, seharusnya slip gaji yang ditandatangani guru PPPK di bulan Juli adalah slip gaji untuk bulan Juni, tapi yang ditandatangi oleh guru PPPK di bulan Juli tersebut adalah slip gaji untuk bulan Juli bukan slip gaji untuk bulan Juni, karena slip gaji bulan Juni baru saja muncul, dan slip gaji untuk bulan Juli seharusnya ditandatangani dan diterima pada bulan Agustus. (RL)

Editor: Fauzy
Copyright ©: Jejak Kasus

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *