jejakkasus.co.id, CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PP APBD) Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan Wali Kota Cirebon Drs. H. Nashrudin Azis, S.H.
Persetujuan tersebut tertuang dalam penetapan Raperda tentang PP APBD 2021 menjadi Perda melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon, di Ruang Rapat Utama Griya Sawala Gedung DPRD Kota Cirebon, Jawa barat (Jabar), Kamis (28/7/2022).
Atas kerja keras dalam pembahasan Raperda dan keputusan DPRD tersebut, Azis mengapresiasi Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Cirebon.
“Catatan dari Fraksi-Fraksi di DPRD Kota Cirebon tentunya akan menjadi bagian yang sangat penting untuk kami tindaklanjuti,” ungkap Azis.
Azis menambahkan, telah disetujuinya PP APBD 2021 merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Pemda).
“Ini bentuk nyata, bahwa roda pemerintahan berjalan dengan sangat baik. Sinergi eksekutif dan legislatif terjaga dengan baik,” ujar Azis.
Lanjut Azis, untuk itu persetujuan terhadap PP APBD 2021 ini menjadi pertanda positif. Sebab, mandat yang diemban dalam pengelolaan keuangan daerah dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami berharap dukungan dari semua pihak, khususnya DPRD dan seluruh masyarakat Kota Cirebon, agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat mencapai sasaran dan sesuai dengan tujuan yang telah kita rancang bersama,” pungkasnya. (Om JK)