jejakkasus co.id, PALI – Lapangan Golf yang berada di jantung ibu kota Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menjadi salah satu lapangan natural di Indonesia. Sekitar tahun 1950an, lapangan peninggalan NV. SVPM (Standard Vacuum Petroleum Maatschappij) STANVAC ini masih terawat dengan baik hingga kini.
Selain dijadikan tempat dan destinasi wisata bagi warga sekitar, lapangan dengan 18 hole ini memiliki tantangan tersendiri bagi Golfer. Terbukti, puluhan Pegolf luar daerah seperti Kota Prabumulih, Musi Banyuasin, Kota Palembang dan bahkan ada yang dari luar
provinsi.
Hal ini disampaikan Ketua Umum Pengkab PGI PALI, Yulianto, S.H., M.Si., yang hari itu juga resmi diberi amanah untuk memajukan pergolfan di Kabupaten PALI dengan mengadakan kejuaraan Golf Tournament Bupati PALI Cup 2022, Sekaligus Pelantikan Pengurus Persatuan Golf Indonesia Periode 2022-2026, di Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, Selasa (19/7/2022).
Tercatat pada hari pelaksanaan, total peserta yang ambil bagian dalam turnamen tahunan ini berjumlah 113 peserta dengan kategori Best Gross Overall (BGO), Best Net Overall (BNO), Men-Flight A, Men-Flight B dan Men-Flight-C serta Hole in One di Hole 8, 11, 13 bernilai Cash Prize 100 juta, 75 juta, 50 juta dan Piala Bergilir Bupati PALI.
Selain sebagai ajang silaturahmi antar pengurus, perhelatan 29 Mei 2022 yang dimulai pukul 07.00 WIB ini diharapkan mampu membantah stigma negatif tentang kabupaten yang ‘katanya’ identik dengan tingginya tingkat kriminalitas.
Hal ini berbanding lurus dengan upaya Pemerintah Kabupaten PALI untuk mempromosikan potensi daerah sebagai salah satu strategi menarik minat investasi dari luar.
Pada kesempatannya, Heri juga mengungkapkan kegembiraannya karena turnamen tahunan yang sempat vakum selama masa pandemi Covid-19 ini, sudah bisa Kembali dilaksanakan.
Meski diisi wajah-wajah lama, namun keinginan untuk memajukan olahraga Golf di PALI tetap menjadi prioritas. Baik sebagai tuan rumah perhelatan itu sendiri maupun mendulang prestasi pada ajang-ajang sejenis lainnya. (Adv/Rosidi)
Editor: Fauzy
Copyright ©: Jejak Kasus