jejakkasus.co.id, LAHAT – Sebanyak 643 Guru P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak) di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) kehilangan Gaji sebulan.
Pasalnya, gajinya hanya dibayar satu bulan, yaitu di bulan Juli, meski para Guru P3K ini memiliki SK terhitung bulan Juni 2022.
Menurut beberapa Guru P3K, seharusnya Gaji mereka dibayar selama 2 bulan, yaitu pada bulan Juni dan Juli.
Selain itu juga, 643 Guru P3K ini juga memprotes limit kontrak yang hanya selama 1 tahun. Meski sudah disampaikan ke DPRD Lahat, namun sampai sekarang Gaji satu bulan para Guru P3K belum dibayarkan.
Menurut Ketua Forum Guru PPPK Lahat Darmansyah, para Guru PPPK ini baru satu bulan mendapat Gaji.
“Ya, betul, kami baru dapat Gaji sebulan, dan daftar Gaji bulan Juli,” kata Darmansyah.
Selain itu juga, para Guru PPPK ini juga tidak menerima Gaji ke-13 sampai sekarang. Sedangkan, para Guru PPPK ini dilantik Bupati Lahat pada tanggal 30 bulan Mei 2022 yang lalu. (RL/Red)