Jawa Barat: Melanggar Perda, Kafe Syifa Ditutup Sat Pol PP Indramayu

jejakkasus.co.id, INDRAMAYU – Kafe (Kedai) Syifa yang hampir beroperasi sekitar setahun lebih ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar), Senin (18/07/2022).

Pasalnya, Kafe Syifa berlokasi di Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu.tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2012 dan Nomor 3 Tahun 2020, yakni belum mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Sub Koordinator Pembinaan dan Pengawasan Pengendalian Investasi DPMPT Kabupaten Indramayu Suratno mengatakan, bahwa terkait penutupan Kafe (Kedai) Syifa sampai saat ini karena belum memiliki IMB.

Selain itu, juga berdirinya bangunan Kedai Syifa tersebut berada di atas Aliran Sungai, dengan dugaan melanggar Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, dan Perda Nomor 3 Tahun 2020.

“Kalau masalah usahanya ada Karaoke-nya mangga, kami tidak melarang boleh saja, tapi yang tidak boleh Bangunannya berdiri di Saluran Air,’ terangnya.

Lanjut Sub Koordinator, untuk proses selanjutnya, Kafe (Kedai) Syifa akan dirubah ke belakang untuk Bangunannya ke Tanahnya sendiri, dan untuk proses pengurusan IMB siap kami bantu dalam prosesnya, tapi dengan catatan Bangunannya tidak melanggar.

“Untuk sementara, kalau belum memiliki IMB, ditutup dulu sampai semua izinnya sudah ada baru boleh dibuka,” pungkasnya. (Ron/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *