INDRAMAYU- JK. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berupa Sembako dengan besaran dua ratus ribu rupiah (200) untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagian besar telah tersalurkan oleh E-Warung kepada yang berhak menerimanya.
Namun ada seorang KPM yang mempersoalkan Sembako BPNT yang diterimanya dari agen E- warung tersebut lantaran dianggap tidak sesuai dengan besaran jatah yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Hal ini dilontarkan Tono salah seorang KPM penerima BPNT Program Keluarga Harapan (PKH) warga RT 29 RW 06 Desa Arahan Kidul, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat yang sehari- harinya bekerja sebagai buruh tani dan pencari kepiting, Minggu (13/4/2020).
Menurut tono Sembako yang di terimanya hanya berkisar Rp 170.000 an (Seratus tujuh puluh ribu an), kurang dari Rp 200.000. Padahal Pemerintah menetapkan senilai Rp 200.000 per bantuan.
“Penyaluran bantuan bulan ini saya mendapatkan beras sepuluh (10) kilogram, daging ayam satu (1) kilogram, telur ayam satu (1) kilogram, kacang tanah dua (2) ons dan buah pir 3 biji.
Kalau dikalkulasikan harga seluruhnya kurang dari dua ratus ribu rupiah (200). Tidak sesuai dengan nilai bantuan yang ditetapkan oleh Pemerintah,” ungkap tono
Karena merasa dirugikan oleh agen E-Warung, Tono berharap Pemerintah bisa menindak tegas dan memberi efek jera kepada pihak manapun yang terbukti melakukan pemotongan bantuan Sembako dari Pemerintah tersebut. pungasnya. (Ron)