Banten: LBH CL & PK Minta Kepolisian Segera Menggelar Perkara Kasus Penganiayaan

jejakkasus.co.id, SERANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Serang kini terus melakukan progres Penyelidikan/Pemeriksaan terhadap para Saksi-Saksi, dan meminta keterangan terkait kejadian perkara dugaan kasus Penganiayaan oleh Pelaku berinisial TP (65) terhadap korban (KI) di lokasi Griya Lopang tanggal 24 Mei 2022 lalu.

Dua Saksi korban telah memberikan keterangan sebagai Saksi dari korban. Saksi pertama memberikan penjelasan yang langsung melihat kejadian saat itu. Yang  melakukan aksinya di Pos Ronda  dan sempat memanggil warga melihat perkelahian yang tidak seimbang.

Saksi kedua Ibu RT setempat, juga memberikan keterangan ketika korban lari meminta perlindungan ke rumahnya, tetapi tetap dikejar oleh Pelaku sampai akhirnya anaknya Ibu RT yang sedang tidur, akibat teriakan Ibunya langsung bangun mendorong Pelaku ke luar.

“Yah, saya lihat si (Kl) ditarik, dijambak, dicekek. Saya yang perempuan takut dan berteriak meminta pertolongan warga, dan anak saya yang lagi sedang tidur langsung bangun dan memisah, mendorong Pelaku ke luar, seketika itu masyarakat datang,” jelasnya

Sebelumnya, LBH CL & PK meminta Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Serang untuk segera menggelar perkara terkait dugaan Kasus Penganiyaan oleh Pelaku TP (65) di lokasi Griya Lopang tanggal 24 Mei 2022 lalu.

Ketua Umum LBH CL & PK Aslam Fadli, S.H.I., selaku kuasa hukum dari korban mencoba menengahi melalui konsultasi dengan pihak Pelaku melalui Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Serang.

Kasus tersebut sudah masuk hampir dua bulan, disebabkan tim kuasa hukum membangun komunikasi dengan Pelaku/Terlapor, namun tidak ada titik temu.

Sehingga, Ketua Umum LBH selaku Ketua Tim Kuasa Hukum korban/Pelapor meminta kepada pihak Kepolisian untuk menaikkan perkara kliennya ke tahap Sidik.

“Yah, kita sudah meminta kepada pihak Kepolisian, dalam hal ini Penyidik agar digelar saja perkaranya, dan kita akan mengikuti SOP sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tuturnya.

Ketika dikonfirmasi, pihak keluarga korban menyampaikan, bahwa keluarga telah menyerahkan sepenuhnya kepada LBH CL & PK.

“Dan berharap, pihak Kepolisian bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Son/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *