jejakkasus.co.id, PALEMBANG – Polda Metro Jaya menangkap Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang berinisial NS (50) karena terindikasi terlibat Kasus Mafia Tanah.
Penangkapan ini berkat hasil penyelidikan Polda Metro Jaya yang terus mengembangkan Kasus Mafia Tanah dan melibatkan Oknum Pejabat BPN Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Sehingga, dari hasil penyelidikan, akhirnya Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua Pejabat BPN dan satu orang mantan Pejabat BPN, yang antara lainnya Kepala Kantor BPN Kota Palembang.
“Benar, ada tiga orang yang ditangkap. Dua orang masih aktif menjabat, sedangkan yang satu lagi sudah Pensiun,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dikutip detikcom, Jumat (15/7/2022).
Zulpan mengatakan, ketiganya berstatus sebagai Tersangka dan sudah ditahan di Polda Metro Jaya, terkait Kasus Mafia Tanah di Kabupaten Bekasi pada 2016-2017.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi juga membenarkan penangkapan ketiga Tersangka ini.
Hengki mengungkapkan, salah satu Tersangka adalah Kepala Kantor BPN Kota Palembang berinisial NS (50).
“NS ditangkap atas tindak pidana terkait Mafia Tanah yang terjadi di Bekasi ketika menjabat sebagai Kasi Infrastruktur Pengukuran pada Kantor BPN Kabupaten Bekasi,” kata Hengki saat dihubungi secara terpisah.
Tersangka selanjutnya adalah RS (58) selaku Kasi Survei pada Kantor BPN Bandung Barat. RS sebelumnya menjabat Kasi Pengukuran dan Pemetaan Kantor BPN Bekasi Kabupaten.
Kemudian, Tersangka PS (59) Pensiunan BPN, yang merupakan mantan Koordinator Pengukuran Kantor BPN Kabupaten Bekasi..
“Ketiga Tersangka ini menerbitkan Peta Bidang berdasarkan Warkah Palsu,” kata Hengki.
Lanjut Hengki, pembuatan Peta Bidang ini tidak dilakukan melalui prosedur yang benar dengan melakukan survei dan pengukuran.
“Tapi, Peta Bidang tersebut menimpa sertipikat milik korban,” pungkasnya (Ical/Red)