jejakkasus.co.id, TANGGAMUS – Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, S.E., M.M. menghadiri rapat paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Bupati terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun 2021 dan Penandatanganan MoU, di ruang sidang DPRD Tanggamus, Senin (4/7/2022).
Dalam sambutannya, Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, S.E., M.M., mengucapkan terima kasih kepada Anggota DPRD Tanggamus yang telah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Tanggamus.
“Saya ucapkan terima kasih kepada anggota dewan yang telah berkenan membahas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran Tahun 2021, dan berkenan memberi persetujuan atas sisa lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Tahun 2021,” ucap Bupati.
Adapun hasil laporan Pansus DPRD Berkenaan dengan penyusunan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun 2021 sebagai berikut.
1. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021.
2. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021 memuat laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diperiksa dan telah diaudit oleh BPK serta menghasilkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Proses Penyusunan Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dimulai dari tahapan Rapat Paripurna penyampaian Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
“Rapat Paripurna penyampaian Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 telah kita laksanakan pada tanggal 10 Juni 2022, dan selanjutnya dilakukan pembahasan oleh Panitia Khusus DPRD dan Perangkat Daerah. Akhirnya pada hari ini Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021 dapat disahkan,” kata Dewi Handajani.
“Setelah Rapat Paripurna ini, maka tahapan selanjutnya kami akan menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi, dan selanjutnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD,” lanjutnya.
“Kita berharap proses evaluasi di Pemerintah Provinsi Lampung nanti dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu. Saya atas nama seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Tanggamus mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan evaluasi serta sumbang saran yang konstruktif dari segenap anggota DPRD yang terhormat,” imbuh Bupati Dewi Handajani.
“Kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Saya minta untuk memperhatikan dan menindaklanjuti seluruh sumbang saran, pendapat dan rekomendasi yang disampaikan oleh segenap Pimpinan dan Anggota DPRD. Semua ini adalah dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” sambungnya.
“Dan apabila selama proses pembahasan terdapat hal-hal yang kurang berkenan di hati Saudara-Saudara Pimpinan dan Anggota DPRD sekalian, kami mohon maaf yang setulus-tulusnya,” tutupnya.
Terpantau hadir jejakkasus.co.id, dalam rapat tersebut, Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, S.E., M.M., Wakil Bupati Tanggamus Hi. A.M Safi’i S.Ag, Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, S.Sos, Staf ahli Bupati, AKP. Takarinto Kabag ren. mewakili Kapolres Tanggamus, Kapten Inf. Juliani Abri Danramil 424-03/KTA, mewakili Dandim 0424 Tanggamus, Vita Hesti Ningrum, S.H., mewakili Kajari, Para Kepala OPD, Camat, Apdesi, dan Para Undangan. (HTM)
Editor: Fauzy
Copyright ©: Jejak Kasus