jejakkasus.co.id, LAHAT – Pemerhati Lingkungan Kabupaten Lahat Robi Lian, peringatkan sebagian perusahaan Tambang Batubara PT. SMS terkait Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang ada di Desa Tanjung Telang, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (30/6/2022).
Instruksi tersebut terkait pelanggaran Undang-Undang Minerba dalam kegiatan Penambangan Batubara yang jaraknya kurang dari 500 meter dari Permukiman Masyarakat.
Begitu juga bekas Galian Tambang PT. SMS yang tempat atau titik ekplorasi atau bekas Galiannya berdampingan langsung dengan Bangunan Tower/Sutet PLN.
Hal itu juga ditegaskan pada saat peninjauan di Kawasan Tambang PT. SMS yang ditemukan banyak kejanggalan akibat aktivitas Penambangan, seperti pembuangan/disposal Limbah yang mencemari Sungai Larangan.
Berdasarkan peninjauan di Kawasan Tambang, diduga PT. SMS telah melakukan dumping Limbah dan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) dengan sanksi pidana yang tertuang pada Pasal 60 Jo Pasal 104 Undang Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut Robi Lian, Undang-Undang yang mengatur tentang tata kelola dan kegiatan usaha Pertambangan Batubara sudah jelas, yakni melarang melakukan kegiatan Pertambangan di sekitar Pemukiman warga.
“Sedangkan, bangunan Tower/Sutet PLN Batas minimal 500 meter dari Sutet PLN, karena untuk menghindari imbas Petir ketika hujan atau cuaca buruk,” jelas Robi kepada jejakkasus.co.id.
Guna meminimalisir permasalahan Tambang Batubara di seputar Kabupaten Lahat dengan masyarakat, Bobby selaku Penasehat Lembaga Lidikkrimsus RI meminta kepada warga bersikap pro aktif dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan kegiatan Pertambangan di sekitar Pemukiman.
”Masyarakat harus aktif, laporkan kepada kami jika ada Pertambangan di sekitar Pemukiman. Jangan menunggu terjadi masalah atau bencana baru ribut,” ajaknya.
“Tapi, kalau persoalan Tambang yang bermasalah tetap tidak ada aturan dan harus mendapatkan sanksi. Sanksi itu tergantung pada kesalahannya, apalagi area bekas galian yang ditinggalkan begitu saja tidak pernah dilakukan Reklamasi Pasca Tambang (RPT). Padahal, kegiatan tersebut sudah menjadi kewajiban Perusahaan Penambang,” lanjut Penasehat Lembaga Lidikkrimsus RI.
“Namun, apa yang terjadi sekarang malah menjadi Danau. Hal itu sangat berbahaya untuk umum dan berdampak pada Revegetasi jangka panjang. Sehingga, berdampak dengan kehidupan manusia atau masyarakat sekitar,” pungkasnya. (Herawan/Red)
Editor: Fauzy
Copyright ©: Jejak Kasus