Sumsel: Menolak Lupa, Aprizal Muslim : Pernyataan Arief Firdaus dan Frans Wahyudi Jangan Omdo

jejakkasus.co.id, PALI – Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Arief Firdaus bin Ahmad Dahlan (47) yang merupakan Terpidana perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir) Tahun Anggaran 2017 berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung Februari 2022 lalu.

Ada yang menarik ketika DPO Terpidana Arief Firdaus ini berhasil ditangkap, mantan Sekretaris DPRD Kabupaten PALI Arief Firdaus bin Ahmad Dahlan (47) yang mana pernyataannya disampaikan melalui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PALI Agung Arifyanto, bahwa berjanji akan membongkar aliran dana korupsi di Sekretariat DPRD PALI tahun 2017 senilai Rp 6,1 Miliar itu, Palembang, Kamis (10/02/2022) lalu.

Pihak Kejari PALI pun menanggapi pengakuan Terpidana Arief Firdaus itu, bahwa pihaknya akan menguber para penikmat dana korupsi sebesar Rp 6,1 Miliar itu dengan mengembangkan informasi dari Terpidana Arief Firdaus.

Hal ini diingatkan lagi oleh Ketua PW GNPK-RI Provinsi Sumsel Aprizal Muslim, S.Ag., Selasa (28/06/2022).

Menurut Aprizal, pernyataan Terpidana Arief Firdaus  itu merupakan sinyal kuat, bahwa masih ada pihak lain yang diduga ikut terlibat atau ikut menikmati uang korupsi dana di Sekretariat DPRD Kabupaten PALI tahun 2017 itu, apalagi pernyataan itu disampaikan Kepada Kejaksaan Negeri PALI sendiri dan kepada media.

Aprizal mengatakan, karena tidak tertutup kemungkinan, bahwa yang dikatakan Terpidana Arief Firdaus itu adalah diduga ada Aktor Intelektualnya dalam perkara korupsi di Sekwan PALI tahun 2017 itu.

”Kami cuma mengingatkan, agar pernyataan terpidana Arief Firdaus yang disampaikan melalui Kejaksaan itu jangan dianggap cuma Pepesan Kosong atau cuma Omong Doang (Omdo) tanpa bukti,” ujar Aprizal.

”Ngomong akan buka mulut, berarti masih ada pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara itu. Tapi, kalau sekedar ngomong bisa jadi fitnah kepada Oknum pejabat Kabupaten PALI yang tentunya berada diatas jabatannya,” tambah Aprizal.

Lanjut Aprizal, pernyataan Arief Firdaus itu, bila tidak bisa dibuktikan siapa Oknum yang ia maksud, itu ironi atau menyembunyikan fakta yang sebenarnya.

“Itu bisa menimbulkan Bola Liar, ngambang menimbulkan Opini Liar yang tertuju kepada Oknum pejabat PALI lainnya, bahkan disinyalir bisa mengarah kepada Bupati Kabupaten PALI Ir. H. Heri Amalindo, M.M.,” imbuh Aprizal.

”Itu juga bisa menimbulkan preseden buruk Institusi Kejaksaan sendiri, mengingat itu sudah booming di pemberitaan media massa,” kata Aprizal.

Aprizal mengungkapkan, pernyataan senada juga disampaikan DPO mantan Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten PALI Frans Wahyudi (FW) ketika berhasil ditangkap Tim Kejaksaan Negeri PALI di tempat persembunyiannya di Desa Tanjung Raman, Kota Prabumulih, Rabu (15/06/2022) baru-baru ini.

”DPO Tersangka Frans Wahyudi (FW) juga mengatakan hal yang sama, yakni akan buka-bukaan terkait perkara dugaan korupsi dana di Sekretariat DPRD PALI tahun 2020,” jelas Aprizal.

”Dua DPO perkara kasus korupsi di Sekwan PALI tahun 2017 dan tahun 2020 sudah mengeluarkan pernyataan yang sama, akan buka-bukaan. Kami minta, agar bisa dibuktikan, jangan Omong Doang tanpa buktih,” tegas Aprizal.

MENOLAK LUPA

Buronan/DPO kasus dugaan korupsi, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten PALI Arief Firdaus diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) di sebuah rumah Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat (Jabar) pada Selasa (08/02/2022) lalu, sekitar pukul 22.30 WIB.

Dalam perkara tersebut, Arief Firdaus telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Sekwan dengan melakukan pengadaan fiktif yang tak sesuai seperti dalam anggaran, hingga menimbulkan kerugian Negara senilai Rp 6.115.822.424,- (6,1 Miliar).

Kemudian, Pengadilan pun menjatuhkan vonis terhadap Arief Firdaus sebagaimana berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg dengan penjara selama 15 tahun.

Namun, mantan Sekretaris DPRD Kabupaten PALI Arif Firdaus, sejak dari ditetapkan sebagai Tersangka hingga jadi Terdakwa, Terpidana belum pernah menghadiri Persidangan, lantaran yang bersangkutan kabur.

Sehingga, ketika itu Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI  menerbitkan surat, bahwa Arif Firdaus masuk dalam Daftar Pencaharian Orang (DPO).

Diketahui juga, bahwa baru-baru ini Kejari PALI kembali berhasil menangkap DPO, Tersangka mantan Bendahara Sekretariat DPRD PALI dari tempat persembunyiannya di Desa Tanjung Raman, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (15/06/2022).

Sebelumnya, Kejari PALI sudah lebih dulu menahan mantan Sekwan PALI Son Haji. Sedangkan, mantan Bendahara Sekretariat Dewan Frans Wahyudi setelah ditetapkan sebagai Tersangka pada 9 Desember 2021 lalu yangberusaha kabur melarikan diri.

Dalam perkara ini, mantan Sekwan PALI Son Haji dan mantan Bendahara Sekwan PALI Frans Wahyudi (FW) adalah dua Tersangka dugaan korupsi dana di Sekretariat DPRD PALI, APBD PALI Tahun Anggaran 2020 yang merugikan Negara hingga Rp 1,7 Miliar.

Tersangka FW ini, ketika hendak ditangkap dipersembunyiannya di Kota Prabumulih, masih ingin mencoba melarikan diri. Sehingga, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan Tersangka.

Tersangka FW mengaku, semenjak kabur dari PALI, dirinya tinggal dan bersembunyi di Desa Tanjung Raman, Kota Prabumulih.

Kepala Kejaksaan Negeri PALI Agung Arifianto, S.H., M.H., merasa sangat bersyukur atas keberhasilan ini. Karena, ia menganggap keberhasilan ini berkat doa dari seluruh masyarakat Kabupaten PALI.

Pada perkara ini, Agung juga mengungkapkan, setelah pihaknya mengintrogasi Tersangka Frans Wahyudi (FW), Tersangka berjanji akan buka-bukaan terkait kasus korupsi dana di Sekretariat DPRD Kabupaten PALI tahun 2020 itu. (Ical/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *