Jawa Tengah: KPK Sita 8 Bidang Tanah Aset Bupati Nonaktif Probolinggo

jejakkasus.co.id, PROBOLINGGO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita delapan Bidang Tanah milik Bupati Nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) yang terjerat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Tim Penyidik KPK telah melakukan penyitaan delapan Bidang Tanah sekaligus pemasangan Plang Sita pada beberapa lokasi yang diduga aset milik Tersangka PTS dkk,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (9/6/2022).

Adapun aset-aset yang disita itu, di antaranya satu Bidang Tanah Kavling yang berada di Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, satu Unit Rumah yang berada di Desa Sumber Lele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, serta satu Bidang Tanah yang berada di Desa Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Kemudian, satu Bidang Tanah yang berada di Kel/Desa Klampokan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, dan satu Bidang Tanah yang berada di Kel/Desa Klampokan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.

Selanjutnya, satu Bidang Tanah di Kel/Desa. Kedungcaluk, Kec. Krejengan, Kabupaten Probolinggo, satu Bidang Tanah yang berada di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan satu Bidang Tanah yang berada di Kel/Desa. Kedungcaluk, Kec. Krejengan Kabupaten Probolinggo.

Aset yang disita itu kini telah dipasang Plang Penyitaan KPK. Hal ini bertujuan untuk menjaga status aset tersebut agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

“Disamping itu, dengan dilakukannya penyitaan diharapkan pada saat tahap Penuntutan hingga dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, aset-aset tersebut dapat dirampas untuk Negara, sehingga optimalisasi aset recovery dapat terwujud,” tegas Ali.

Hal ini sejalan dengan strategi penindakan KPK yang bertujuan tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada setiap Pelakunya. Namun, juga mengoptimalkan pengembalian Keuangan Negara akibat kerugian yang telah timbul dari perbuatan korupsi tersebut.

Puput Tantriana Sari dan suamianya (Hasan Aminudin) divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta Subsider 2 bulan kurungan dalam kasus dugaan suap dan jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 20 juta.

Puput Tantriana dan Hasan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Namun, keduanya mengajukan banding atas vonis tersebut. (SDK/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *