jejakkasus.co.id, PAGAR ALAM – Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (PW GNPK-RI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melayangkan Surat Laporan Pengaduan (Lapdu) terkait dana Perjalanan Dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kepada Wali Kota Pagar Alam agar dapat segera ditindaklanjuti.
Surat Lapdu No. 064/PW-GNPK-RI/SS/V/2022 dengan lampiran satu berkas terkait klarifikasi telah dilayangkan Ketua PW GNPK-RI Provinsi Sumsel Aprizal Muslim, S.Ag., kepada Wali Kota Pagar Alam Cq: Sek. Kota Pagar Alam pada tanggal 12 Mei 2022 di Palembang.
Surat Lapdu dilayangkan, sehubungan dengan adanya fakta dan informasi yang berkembang tentang adanya Indikasi Penyelewengan dana Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam TA 2020 dalam kegiatan Perjalanan Dinas sebesar Rp 61.444.124.794.00,- (Enam Puluh Satu Miliar Empat Ratus Empat Puluh Empat Juta Seratus Dua Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah) dengan realisasi anggaran sebesar Rp 58.212.249.757.00 (Lima Puluh Delapan Miliar Dua Ratus Dua Belas Juta Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah) 95%.
Aprizal menjelaskan, dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan yang sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Bahwa, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sangat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara dan menghambat pembangunan Nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan
masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa, akibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terjadi selama ini, selain merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan Nasional yang menuntut efisiensi tinggi.
Dengan merujuk UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana, UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Selain itu, UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, PP No 21 Tahun 2020 Tentang PSBB, Surat Edaran (SE) Menpan RBS No. 36 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik Bagi ASN, LKPJ Wali Kota Pagar Alam Tahun 2020, LHP BPK Kota Pagar Alam Tahun 2020.
Menurut Aprizal, terkait pada hal tersebut, diduga juga melibatkan pejabat-pejabat dalam jabatan tertentu yang dengan kewenangannya memiliki fungsi untuk mengeluarkan dana tersebut. Tidak dapat dipungkiri lagi, sehingga terindikasi melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Hal ini tentunya sangat melukai rasa keadilan bagi rakyat, karena pada saat ini kondisi ekonomi sedang mengalami kesulitan akibat Covid-19. Namun, justru sangat disayangkan disaat kondisi yang sulit ini, Pemerintah Kota Pagar Alam justru menghamburkan uang untuk Perjalanan Dinas secara intensif,” ujar Aprizal.
Lanjut Aprizal, padahal sangatlah jelas, bahwa dimasa pandemi, Pejabat/ASN atau Pejabat Publik lainnya harus mengurangi kegiatan ke luar daerah demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Dan berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, kami dari Organisasi PW GNPK-RI Sumsel tentunya meminta kepada Pemerintah Kota Pagar Alam agar memberikan penjelasan dan klarifikasi kepada kami, dalam hal ini meminta klarifikasi,” kata Aprizal kepada jejakkasus.co.id, Kamis (08/06/2022).
Aprizal mengungkapkan, setelah laporan keuangan Wali Kota Pagar Alam diperiksa oleh BPK, terdapat kelebihan bayar sebesar Rp 142.969.872.00,- (Seratus Empat Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah).
“Kami berpendapat, bahwa terdapat dugaan penyelewengan terhadap keuangan, khususnya Tahun Anggaran 2020 diduga tindakan yang terindikasi korupsi ini telah melanggar Unsur Pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Aprizal.
Lanjut Aprizal, adapun keuangan Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud, terindikasi dari adanya penyampaian Laporan Keuangan Pemkot Pagar Alam tahun 2020 yang diduga tidak sesuai dengan realisasi yang nyata.
Hal ini, kata Aprizal, didukung adanya fakta dan informasi serta kondisi, yakni pada tahun 2020 pandemi Covid-19 sedang pada puncaknya, dimana pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk membatasi kegiatan dengan begitu ketat.
“Perihal Surat Pengaduan tersebut, kami dari Organisasi PW GNPK-RI Sumsel sampaikan, agar menjadi perhatian. Kami sangat berharap, bahwa surat yang disertai permintaan ini, dapat segera ditindak lanjuti demi terjadinya perubahan yang lebih baik di Kota Pagar Alam ini,” pungkasnya. (Ical/Red)