jejakkasus.co.id, KUNINGAN – Jajaran Satreskrim Polres Kuningan menggerebek lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi berupa Solar di Desa Cibuntu, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat (Jabar).
Dari penggerebekan tersebut, berhasil mengamankan seorang Pelaku dengan inisial BS (35) warga Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon dan seorang lagi sebagai pemilik rumah di lokasi penimbunan masih DPO, serta sekitar 11.000 liter atau 11 ton BBM jenis Solar.
Dahroji menyampaikan, kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengiriman BMM ke sebuah rumah, dan jajaran Satreskrim langsung melakukan Penyelidikan.
“Setelah terbukti, maka petugas pun langsung menggerebek lokasi tersebut, saat digerebek, petugas menemukan puluhan Jerigen, beberapa Drum dan belasan wadah berukuran besar. Isinya ternyata BBM jenis Solar bersubsidi,” kata Syamsul.
Syamsul menambahkan, dalam aksinya pelaku membeli solar subsidi dengan menggunakan kartu yang diperuntukkan bagi UMKM yang dapat membeli solar subsidi sebanyak 30 liter.
“Pelaku ini membelinya dengan cara berganti-ganti orang. Dalam satu hari bisa 3 sampai 5 kali pembelian Solar Subsidi ini. Orang-orang ini bergantian membeli Solar Subsidi menggunakan Kartu tersebut. Kemudian ditimbun oleh Pelaku,” jelas Syamsul.
Lanjut Syamsul, oleh Pelaku, Solar tersebut akan dijual ke tempat-tempat Industri dengan harga Non Subsidi.
Tapi, belum sempat terjual, karena pengakuan Pelaku aksi penimbunan baru dimulai sejak dua bulan ke belakang.
“Kami masih melakukan pencarian terhadap Pelaku lainnya yang merupakan pemilik rumah. Dari keterangan Pelaku, Solar tersebut memang belum sempat dijual. Hanya saja, dari informasi yang didapat, pada saat dilakukan penggerebekan, telah ada kesepakatan akan menjual Solar tersebut. Alhamdulillah, petugas kami dapat menggagalkannya,” kata Syamsul.
Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan petugas, yakni 5 buah Kartu Penerima Subsidi BBM, 33 Jerigen berisi masing-masing 30 liter, serta 11 Kempu warna putih dengan total keseluruhan 11 ton BBM jenis Solar dan beberapa Barang Bukti lain.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial BS (35) warga Beber, Kabupaten Cirebon dan Pelaku lain berinisial TT (44) warga Kuningan masih Buron.
Lanjut Wakapolres, Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Miliar rupiah, karena telah melanggar Pasal 55 dan Pasal 23 huruf c dan d Jo Pasal 53 huruf c dan d UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Saya berharap, kepada warga agar dapat lebih aware terhadap lingkungan sekitar. Ketika ada hal-hal yang dianggap mencurigakan, bisa langsung melaporkannya kepada pihak Kepolisian terdekat,” pungkas Syamsul. (Hery/Ujang/Red)