jejakkasus.co.id, CIREBON – Polresta Cirebon telah berhasil mengamankan sedikitnya 60 Pelaku Tindak Kejahatan dengan jumlah perkara yang diungkap mencapai 24 kasus dalam Operasi Libas Lodaya 2022 yang digelar mulai 28 Mei 2022-4 Juni 2022.
“Dari 60 Tersangka tersebut, 18 orang di antaranya merupakan Target Operasi (TO) kami, dan semuanya berhasil diamankan. Kasus yang diungkap terdiri dari Geng Motor, Curanmor, Curat, Curas, dan Premanisme,” ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Polda Jawa Barat (Jabar), Senin (6/6/2022).
Arif mengatakan, Tersangka Geng Motor yang diamankan berjumlah 27 orang, kasus Curat 11 Tersangka, kasus Curas 6 Tersangka, kasus Curanmor 5 Tersangka, dan kasus Premanisme 11 Tersangka. Mereka diamankan dari sejumlah wilayah di Kabupaten Cirebon.
“Untuk kasus Premanisme yang diungkap ada dua yang menjadi Target Operasi, sedangkan tiga perkara lainnya Non Target Operasi, dan semuanya merupakan kasus Pengeroyokan atau Penganiayaan. Kasus Geng Motor yang diungkap jumlahnya 7 perkara,” kata Arif .
Menurut Arif, kasus Curat yang diungkap, dari mulai Pencurian Laptop, Kotak Amal, Handphone, dan lainnya.
Sementara, kasus Curas, di antaranya Pencurian Paket, Handphone, Kabel, dan lainnya. Kemudian dua kasus Curanmor diungkap di wilayah Polsek Pangenan, dan Target Operasi Satreskrim Polresta Cirebon.
Pihaknya memastikan, seluruh Tersangka tersebut akan diproses sesuai pelanggaran Tindak Pidana yang dilakukannya.
Mereka dijerat Pasal 363 KUHP untuk Tersangka Curas, Pasal 365 KUHP untuk Tersangka Curat, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 untuk kasus Premanisme, Penganiayaan, dan lainnya.
“Dalam kasus Geng Motor, ada beberapa kelompok yang diamankan, yakni XTC, GBR, RTM, Langleng San, dan lainnya. Mereka diamankan di wilayah Gebang, Babakan, Pasaleman, Plered, Plumbon, Arjawinangun, Tegalgubug, dan lainnya,” ujar Arif .
Selain itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) dari hasil pengungkapan seluruh perkara tersebut, di antaranya satu Unit Mobil, tujuh Unit Sepeda Motor, dan Senjata Tajam yang terdiri dari Samurai, Celurit, Arit, Pisau, Korek Api berbentuk Pistol, serta lainnya.
Bahkan, kelompok Langleng San yang diamankan di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, ditangkap saat berkonvoi sambil mengacungkan Senjata Tajam (Sajam) dan melakukan live streaming di Media Sosial (Medos) untuk menantang Tawuran kelompok lainnya.
“Untuk penyisiran Geng Motor akan terus kami lakukan, sehingga Kabupaten Cirebon benar-benar bersih dari aktivitas Geng Motor yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengapresiasi kelompok-kelompok Geng Motor yang dengan kesadaran penuh dan insyaf untuk membubarkan diri,” pungkas Arif. (E. Kurtis/Red)