Jawa Barat: Komisi III Dorong PPDB di Kota Cirebon Dilaksanakan Secara Transparan

jejakkasus.co.id, CIREBON – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon mendorong agar pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Tingkat SMA dan Sederajat di Kota Cirebon bisa berjalan transparan, tanpa adanya kecurangan.

Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi III Andi Riyanto Lie, S.E., dalam rapat kerja bersama Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Provinsi Jawa Barat, Dinas Pendidikan Kota Cirebon, dan sejumlah beberapa Kepala SMA Negeri di Kota Cirebon, di ruang Griya Sawala Gedung DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Selasa (10/5/2022).

Menurut Andi,  pihaknya sempat menemukan beberapa kecurangan yang dilakukan Oknum tidak bertanggungjawab dalam pelaksanaan PPDB di Kota Cirebon.

Misalnya, terdapat calon peserta didik dari daerah lain yang tiba-tiba berdomisili di Kota Cirebon.

“Kita sempat melakukan investigasi ke Disdukcapil Kota Cirebon. Kita semua melihat data-data, mohon maaf, banyak sekali anak-anak dari daerah lain itu berbondong-bondong pindah ke Kota Cirebon,” ungkap Andi dalam rapat kerja.

Andi meminta, agar semua pihak terkait bekerja sama untuk menyelesaikan masalah tersebut. Sehingga pelaksanaan PPDB SMA dan Sederajat berjalan jauh lebih transparan, bersih, dan tidak merugikan siapapun, khususnya warga Kota Cirebon.

“Kita ingin warga Kota Cirebon yang memiliki potensi dan memang haknya juga untuk masuk ke SMA Negeri di Kota Cirebon, mereka bisa diterima kalau memang memenuhi syarat,” kata Andi.

Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi III Cicih Sukaesih mengatakan, bahwa banyak orang tua calon peserta didik baru di Kota Cirebon yang meminta tolong dan menanyakan informasi terkait pelaksanaan sistem PPDB di Kota Cirebon.

Untuk itu, Cicih berharap agar semua informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan PPDB SMA dan Sederajat bisa disosialisasikan dengan baik.

“Kami minta agar masyarakat Kota Cirebon diakomodir haknya,” ungkap Cicih.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah X Provinsi Jabar Ambar Triwidodo, S.Pd.,  menjelaskan, pelaksanaan PPDB mengacu pada sistem dan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB, maka semua kecurangan-kecurangan itu bisa diminimalisir.

Ambar berkomitmen untuk membangun komunikasi dengan semua pihak terkait, agar pelaksanaan PPDB Tingkat SMA dan Sederajat di Kota Cirebon bisa berjalan transparan.

“Saya sangat setuju apa yang tadi disampaikan. Mudah-mudahan, PPDB bisa transparan dan lebih baik. Bagi kami, selama mengikuti sistem, maka akan berjalan dengan baik,” pungkasnya. (Om JK)

Sumber: Humas Sekretariat DPRD Kota Cirebon

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *