Sumsel: Sudah di Somasi, PT Pria Sakti Masih Bandel Pakai Nama Jejak Kasus

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Banyaknya Oknum wartawan yang mencatut nama Jejak Kasus saat ini tengah marak. Terbukti, beberapa pekan lalu, ada yang mengatasnamakan dari media Jejak Kasus hingga membuat heboh publik dan membuat resah Instansi Pemerintah di Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (13/05/2022) lalu.

Perbuatan Oknum wartawan itu juga jelas diduga telah melakukan pencemaran nama baik Media Nasional Jejak Kasus Cetak dan Online PT Jasa Prima Media yang telah berkekuatan hukum, memiliki Sertifikat Hak Paten, baik secara Logo dan Merek Nama Jejak Kasus dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Inteletual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KepMenKumHAM RI).

Atas hal itu, Kepala Biro (Kabiro) Jejak Kasus Empat Lawang Sulman Paris mengatakan, selama ini memang belum diungkap ke publik, dikarenakan belum tahu siapa orangnya yang mengaku-ngaku dari Media Jejak Kasus di Empat Lawang.

“Nanti, setelah diketahui siapa orangnya, baru akan mengambil tindakan,” tegas Sulman Paris, Jumat (13/05/2022) lalu.

Setelah ditelusuri, ditemukan, ternyata Oknum wartawan tersebut dari media Jejak Kasus PT Pria Sakti Perkasa Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) dengan website:Jejakkasus.info, dibawah pimpinan Supriyanto Alias Pria Perkasa yang telah di Somasi oleh Pemilik Hak Paten Jejak Kasus sekaligus Pemred (Pemimpin Redaksi) Media Nasional Jejak Kasus PT Jasa Prima Media Hj. Ratu Ayu Suhartini, S.E., M.M., melalui Ditjen Kekayaan Intelektual di Jakarta pada September 2019.

Lanjut Sulman, Media Jejak Kasus PT Pria Sakti Perkasa Mojokerto diduga tidak jelas legalitas dan kantornya dimana, namun ada di Kabupaten Empat Lawang, dan diduga telah membuat resah Instansi Pemerintah setempat.

“Yang membuat kami geram, ia telah membuat resah kalangan Instansi Pemerintah. Berdasarkan laporan para pejabat pemerintah di Empat Lawang, ada Oknum wartawan mengatasnamakan media Jejak Kasus. Sehingga hal itu diduga telah melakukan pencemaran nama baik media Jejak Kasus kami yang sudah mempunyai Hak Paten dari Ditjen Kekayaan Intelektual,” ungkap Sulman.

Sulman mengungkapkan, telah mengantongi data Oknum wartawan tersebut dan akan melaporkannya ke pihak yang berwajib setelah koordinasi dengan Pemred dan Tim Biro Empat Lawang.

“Untuk itu, para pejabat permerintah di Kabupaten Empat Lawang, kami mohon bantuan informasi lebih lanjut, agar kami dapat mengusut permasalahan ini. Kami dari media Jejak Kasus yang telah memiliki Hak Paten dan dilindungi secara hukum oleh PT Jasa Prima Media, dan kami sebagai Kepala Biro di Kabupaten Empat Lawang tidak senang atas pencemaran nama baik kepada media kami, apalagi telah membuat resah kalangan pejabat di Empat Lawang. Kami ingin menjaga harkat dan martabat media Jejak Kasus, dan kami juga ingin terus bermitra secara baik dengan pemerintah dan penegak hukum dalam menjalankan aktivitas sebagai jurnalis,” ujar Sulman.

Sulman berharap, dengan dukungan diberbagai Instansi Pemerintah, Swasta dan seluruh elemen masyarakat, semoga kasus ini cepat terungkap.

“Tanpa ada kerja sama, hal ini tidak akan terungkap. Namun sebaliknya, akan terus menjadi masalah di kalangan Instansi, khususnya di Kabupaten Empat Lawang,” jelas Sulman.

Terpisah, Owner PT Jasa Prima Media sekaligus Pemred Media Nasional Jejak Kasus Cetak dan Online Hj. Ratu Ayu Suhartini, S.E., M.M., (Bunda Ayu sapaannya) mengatakan, Legalitas, Lisensi Merk/Logo, Tulisan secara ejaan JE-JAK KA-SUS Profesional Mengungkap Fakta telah didaftarkan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual dengan Nomor Pendaftaran: IDM000842302.

Bahkan, lanjut Bunda Ayu, Legalitas, Lisensi Merk/Logo, Tulisan secara ejaan JE-JAK KA-SUS Profesional Mengungkap Fakta telah berkekuatan hukum dan Sertifikat telah diterbitkan Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KepMenKumHAM), telah sah dan resmi diterima pada hari Jumat, (30/04/2021).

“Saya selaku Pemilik sekaligus Pimpinan Media Jejak Kasus minta kerja samanya dari Instansi Pemerintah, Swasta dan seluruh elemen masyarakat di Indonesia, khususnya yang ada di Kabupaten Empat Lawang. Bagi siapa saja yang mengatasnamakan Jejak Kasus, tolong cek nama wartawan tersebut di Boks Redaksi, baik di Cetak dan Online di website: jejakkasus.co.id. Bila nama Oknum wartawan tersebut tidak tercantum, segera laporkan kepada yang berwajib atau hubungi Redaksi Jejak Kasus di Nomor 081313163917 (WA/Telepon Seluler),” tegas Bunda Ayu, Senin (16/05/2022).

Bunda Ayu menegaskan kembali, wartawan Jejak Kasus dibekali Kartu Pers yang masih berlaku dan selalu dikenakan selama bertugas, dan nama wartawan tersebut dipastikan tercantum di Boks Redaksi Online dan Cetak.

Untuk diketahui, Kantor Pusat Redaksi Media Nasional Jejak Kasus Cetak dan Online PT Jasa Prima Media beralamat di Jalan Raya Pilang, No. 147, Pilangsari, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon 45153, Jawa Barat (Jabar), Indonesia. (Tim/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *