Sumsel: Aprizal Minta Penegak Hukum Segera Periksa Oknum Anggota DPRD Lahat

jejakkasus.co.id, LAHAT – Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (PW GNPK-RI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Aprizal Muslim, S.Ag., meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusut proyek pembangunan Jembatan Gantung Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Kikim Selatan (Kimsel) yang menelan dana APBD lebih dari Rp 1.1 Miliar.

Selain itu, penegak hukum segera memeriksa Oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat yang diduga merugikan keuangan Negara.

Aprizal mengatakan, ini proyek aspirasi Oknum DPRD Kabupaten Lahat tersebut, posisi fisik PEK di Desa Pagar Jati, Kikim Selatan, namun di LPSE tercantum di Desa Tanjung Beringin.

“Ini pekerjaan sangat dipaksakan. Paket awal Tahun Anggaran (TA) 2020 Rp 776.000.000,- tawaran Rp 775.998.639,- luar biasa aja,” jelas Aprizal kepada jejakkasus.co.id, melalui pesan WhatsApp, Selasa (10/05/2022).

“Sedangkan, TA 2021 nilai PEK Rp 387.988.584,- tawaran Rp 387.987.000,- fantastis,” Aprizal menambahkan.

Lanjut Aprizal, yang lebih aneh, pekerjaan ini diduga dipaksakan, karena tidak punya akses jalan sama sekali.

“Untuk itu, kepada Aparat Penegak Hukum segera menindaklanjuti indikasi kerugian keuangan Negara, dan diduga APBD hanya dijadikan sebagai lahan bancakan untuk keuntungan pribadi,” tegas Aprizal.

Sebelumnya, indikasi penyimpangan terhadap perencanaan dan penganggaran dalam pelaksanaan pembangunan Jembatan Gantung Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Cq. Ass. Kejati Bidang Pidana Khusus Palembang dengan Nomor: 059/PW GNPK-RI/ss/IV/022 pada Selasa, (26/04/2022).

“Pelaporan itu atas dasar hasil investigasi monitoring dan temuan di lapangan sesuai dengan amanat Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan PP No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan peran serta masyarakat,” jelas Aprizal.

Lanjut Aprizal, berdasarkan temuan di lapangan terungkap, bahwa pembangunan Jembatan Gantung Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Kikim Selatan yang menelan dana lebih dari Rp 1.1 Miliar pada TA  2020 dan 2021 diduga merugikan keuangan Negara.

Pertama, diduga tidak mengikuti mekanisme perencanaan dan penganggaran, seperti usulan masyarakat, Musrenbang hingga ke Forum SKPD tidak pernah dibahas.

Kedua, diduga munculnya proyek tersebut atas inisiatif Oknum anggota DPRD Kabupaten Lahat dengan mengatasnamakan Pokir/Aspirasi, karena sama sekali tidak ada manfaat bagi masyarakat, karena dibangun di atas lahan pribadi, bukan fasilitas umum.

Ketiga, diduga sangat merugikan keuangan Negara dan patut diduga telah terjadi Tindak Pidana Korupsi dan permufakatan jahat dalam kegiatan pembangunan Jembatan Gantung Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Kikim Selatan.

Berkenaan dengan hal tersebut, dan demi terangnya dugaan, Aprizal meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel untuk segera melakukan upaya pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tersebut.

“Demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas dalam upaya penegakan hukum dan percepatan pemberantasan korupsi sesuai dengan amanat Undang-Undang,” pungkas Aprizal.

Identifikasi

Identifikasi hasil investigasi dan monitoring di Dinas PUPR Kabupaten Lahat, bahwa orientasi pembahasan masalah dugaan telah terjadi Tindak Pidana Korupsi pemufakatan jahat dalam pelaksanaan pembangunan Jembatan Gantung Desa tanjung Beringin, Kecamatan Kikim Selatan TA 2020 dan 2021, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengerjaan dan pembayaran.

Dimana Kepala Dinas PUPR Kabupaten lahat sebagai penanggungjawab, dan CV Harapan Indah sebagai Pelaksana.

Bukti Awal

Data rencana umum pengadaan Dinas PUPR TA 2022 dan 2021 dokumentasi lelang dari LPSE

Legal Standing UU No. 31 Tahun 1999 Pasal 4

Masyarakat dapat berperan membantu upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk, hak mencari dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi Tindak Pidana Korupsi. Hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi kepada penegak hukum yang menangani Tipikor.

Dasar Hukum

1.UU No. 8Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

2.UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

3.UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2021 Tentang pemberantasan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor).

4.UU No.15 Tahun 2024 Tentang pemeriksaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara

5.Lnpres RI No. 5Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi

6.Permendagri No. 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2021

7.Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

8.Rencana Umum Pengadaan TA 2020 dan TA 2021. (Ical/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *