Kalbar: SPBU Simpang Punggur di Kecamatan Sui Kakap Diduga Nakal Memakai Preman

jejakkasus.co.id, KUBURAYA – SPBU 6478321 Simpang Punggur, Kecamatan Sui Kakap diduga nakal dengan memakai jasa Preman.

Pasalnya, saat wartawan media Kalbar Ismail Djayusman yang sedang melakukan peliputan di SPBU 6478321 Simpang Punggur, terjadi peristiwa perampasan HP oleh salah satu karyawan SPBU di Kecamatan Sui Kakap, Kabupaten Kuburaya, Kalimantan Barat (Kalbar).

Kejadian itu membuat simpati dari penasehat DPD Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kalimantan Barat Budi Gautama, dan ia pun angkat bicara.

Budi Gautama mengatakan, bahwa tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik sudah jelas diatur di dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1).

Bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dan melangar hukum dengan sengaja melakukan dengan anarkis tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), tindak pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

“Sangat jelas, wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No. 40 Tahun 1999. Sebab, Profesi Jurnalis sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” jelasnya kepada jejakkasus.co.id melalui WhatsApp, Senin (09/05/2022).

Lanjutnya, dalam Pasal 18 ayat 1 UU 40/1999 ditegaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

“Karena permasalahan perampasan HP ini sudah dilaporkan ke Polsek Kakap, Kabupaten Kuburaya, saya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menyikapinya, karena ada indikasi yang dilakukan di SPBU tersebut, jangan terkesan tutup mata dan kasusnya jangan jalan ditempat,” kata Budi sapaan kesehariannya.

Budi juga mengungkapkan, terkait mengenai adanya antrian menggunakan Jerigen, Budi mengatakan, awas bisa dipidana, SPBU dilarangan melayani pembelian BBM (jerigen dan drum) Mobil dengan Tengki Modifikasi, Modus Pembelian Berulang-ulang.

“Undang-Undang Migas No. 22 Tahun 2001 pada Pasal 55 sudah diatur dengan tegas, setiap orang atau badan usaha yang menyalahgunakan pengangkutan dan/perniagaan Bahan Bakar Minyak yang di subsidi oleh pemerintah di pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,- (enam puluh miliar). Dan saya minta pihak Pertamina menindak tegas SPBU nakal,” pungkasnya. (Zul/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *