BANDUNG- JK. Siapa yang berhak mendapat bantuan?. Yang dibantu Jaringan Pengaman Sosial adalah yang menurut sensus ekonomi tahun lalu berada di 40 persen ekonomi terbawah.
GOLONGAN A:
Adalah warga Jabar yang berada 25 % ekonomi terbawah akan dibantu Pemerintah Pusat dengan APBN melalui Kartu Sembako dan Kartu PKH. Dan mereka yang jadi pengangguran akan dibantu Kartu Prakerja.
GOLONGAN B:
Adalah warga Jabar yang berada di rentang 25% s/d 40% ekonomi terbawah. Tadinya golongan ini hidup mandiri. Namun golongan ini jatuh pada rawan miskin karena Covid.
Inilah yang dibantu dan APBD Provinsi Jawa Barat dengan total 3,2 Trilyun untuk 4 bulan ke depan.
Agar ekonomi pasar tetap berjalan, maka sembako dibeli dari pedagang Pasar dan Bulog, dikirim oleh Ojol/Opang dan PT Pos, kepada rumah tangga yang berhak.
Pendataan golongan B sedang dilakukan oleh RT/RW. Insya Allah jika lancar, pertengahan April sudah bisa didistribusikan. Jika yang merasa berhak namun terlewat pendataan, akan dilakukan revisi data di gelombang berikutnya.
Doakan ikhtiar ini Allah permudah dan lancarkan. Semoga Allah cukupkan rizki mereka yang diatas golongan A dan B ini. Aamiin. (RED.)
Sumber:RidwanKamil(GubernurJabar)