jejakkasus.co.id, PONTIANAK – Danramil 1204-21/Entikong Mayor Alteleri Medan (ARM) Duloh yang juga merupakan Koordinator Satgas Gabungan Penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah mengatakan, sejak Maret 2021 hingga 27 April 2022, sebanyak 36.764 orang PMI bermasalah telah dideportasi melalui pintu masuk Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar).
“Dalam menangani kepulangan para PMI bermasalah itu, kami telah lakukan dengan prosedur, yakni setibanya mereka di PLBN Entikong, maka langsung didata sebagai administrasi PMI bermasalah. Kemudian, diwajibkan mengikuti penerapan Protokol Kesehatan, seperti PCR dan swab antigen, apabila hasilnya positif, maka yang bersangkutan harus diisolasi selama 14 hari ditempat yang telah disiapkan,” kata Muloh di Entikong, Sanggau, Kamis (28/04/2022).
Dia mengatakan, sesuai surat edaran yang ada saat ini dari BPBD Nomor 17, dinyatakan apabila para PMI atau Pelaku Pelintas Batas Negara itu sudah vaksin booster, maka yang bersangkutan dapat masuk dan langsung dipulangkan ke tempat asalnya masing-masing.
Sementara, ujarnya lagi, apabila ada yang belum vaksin dan baru menjalani vaksin satu dan dua, maka yang bersangkutan harus menjalankan karantina selama lima hari, walaupun sudah PCR.
“Dan ketentuan itu hingga saat ini masih tetap kami berlakukan. Dalam melakukan penanganan PMI ini, kami dari Koramil atau TNI juga dibantu oleh Polri dan Unsur lainnya,” tegasnya.
Dia menambahkan, sementara untuk pemulangan para PMI bermasalah akan dilakukan oleh BP2MI dan Instansi terkait yang ada di Provinsi Kalbar.
“Tugas kami sebagai Satgas ini tidak hanya menangani mereka-mereka yang dideportasi, akan tetapi juga menangani para PMI mandiri dan PMI ilegal atau semua yang masuk melalui PLBN Entikong ini juga ditangani,” ujarnya.
Guna mengantisipasi lonjakan arus kedatangan Pelaku Pelintas Batas Negara yang masuk melalui PLBN Entikong, menjelang Idulfitri 1443 Hijriah, Koramil 1204-21/Entikong, khususnya TNI telah menambahkan anggotanya untuk melakukan penanganan dan pengamanan, yakni masuk dalam Tim Satgas Gabungan.
“Satgas Gabungan tersebut semua, seperti dari Bea Cukai, Imigrasi, Karantina Kesehatan, Polri, Dishub dan lainnya dengan jumlah lebih dari 60 orang,” pungkasnya. (Zul/Red)