Jawa Barat: Hati-Hati, DKPPP Kota Cirebon Temukan Daging Ayam Tidak Halal

jejakkasus.co.id, CIREBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) terus berupaya memberikan perlindungan konsumsi pangan, memastikan produk-produk yang beredar, baik di Pasar Tradisional maupun Moderen aman dikonsumsi oleh masyarakat jelang Idulfitri 1443 H/2022 M.

Pasalnya, jelang Lebaran diindikasikan banyak produk yang tidak aman dan kadaluarsa maupun tidak Halal, sehingga berpotensi merugikan konsumen atau masyarakat itu sendiri.

Atas hal itu, DKPPP Kota Cirebon sebelumnya telah melakukan pemeriksaan kandungan sejumlah bahan pangan di pasaran, sepekan menjelang Idulfitri 1443 H.

Kepala DKPPP Kota Cirebon Yati Rohayati menyampaikan, pemeriksaan sampel kandungan bahan pangan dilakukan di Pasar Kanoman dan Yogya Junction. Pemeriksaan dilakukan meliputi bahan pangan, seperti Daging, Ikan, hingga Buah-buahan.

“Sebelumnya, kita lakukan pemeriksaan menjelang Ramadan. Sekarang kita lakukan lagi, karena banyak permintaan dan peningkatan peredaran bahan pangan jelang Idulfitri,” ungkap Yati, Selasa (26/4/2022)

Yati mengatakan, pada kesempatan ini, petugas pangan melakukan Uji Kandungan Formalin dan pondus hydrogenii (pH) menggunakan metode rapid test pada setiap sampel bahan pangan.

Yati menyampaikan, beberapa bahan pangan jenis Buah-buahan yang diperiksa, seperti Apel, Jeruk, Pir, hingga Anggur.

Menurut Yati, jenis Buah-buahan yang dites kandungannya, adalah yang sering dipilih untuk Parcel Lebaran. Sedangkan, Ikan yang diperiksa, yakni Bandeng, Salem, hingga Udang.

“Kami on the spot melakukan pemeriksaan di lokasi. Hasilnya tidak ada kandungan formalin di setiap bahan pangan yang diperiksa. Termasuk pH juga normal semuanya. Jadi aman dikonsumsi,” jelas Yati.

Pada pemeriksaan kali ini, sambung Yati, petugas pangan juga menemukan adanya kesalahan Sembelihan pada Ayam yang sudah dikemas. Sehingga, pihaknya meminta untuk menarik produk tersebut.

“Masih ditemukan di dua lokasi, Ayam hasil Sembelihan belum terputus tiga saluran pernapasan di Leher Ayam. Karena, kalau tidak terputus, maka tidak Halal dan bisa disebut Bangkai,” terang Yati.

Atas temuan tersebut, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar lebih jeli saat membeli Ayam Sembelihan.

“Mungkin kurang hati-hati dan banyak permintaan. Karena saat pemeriksaan sebelum Bulan Ramadan tidak ditemukan Sembelihan yang seperti ini,” jelas Yati.

DKPPP Kota Cirebon minta masyarakat lebih jeli saat membeli Ayam Sembelihan. (Om JK)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *