Sumsel: DPD LSM NCW Empat Lawang Pertanyakan Sertipikat Plasma yang Belum Diterima Masyarakat

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Ketua DPD LSM NCW Empat Lawang Agustian mempertanyakan kepada PT Empat Lawang Argo Prakasa (ELAP) dan PT Karya Sentoso (KKST) terkait Sertipikat Plasma yang belum dibagikan kepada masyarakat, Sabtu (23/04/2022).

Dengan kejadian tersebut, pihak LSM NCW menduga Pemerintah Daerah (Pemda) tidak peduli dengan nasib rakyat kecil. Padahal, masyarakat sangat berharap dengan janji manis PT ELAP dan KKST  pada tahun 2008 silam.

Pada awalnya, PT ELAP dan KKST membuat perjanjian dengan masyarakat, bahwa PT tersebut akan memberikan Plasma paling sedikit 20% kepada masyarakat.

Tidak hanya itu, setelah pembukaan lahan, masyarakat akan mendapatkan ganti rugi tanam tumbuh di atas tanah.

Dengan janji manis itulah masyarakat mulai tergiur memberikan lahan mereka kepada perusahaan tersebut, walaupun tidak ada janji bagi usaha Perkebunan wajib hukum buat Kebun masyarakat.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanahan Nasional, paling sedikit 20% dari lahan yang mau di HGU, sudah jelas Plasma itu harus diberikan ke masyarakat.

“Dan kami berharap, stop menghianati lagi seperti tahun 2015/2016, SK Bupati sudah terbit tentang SK peserta Plasma tahap 1 dan 2,” ujarnya.

DPD NCW bersama masyarakat menggugat, di tahun 2021 plasma masyarakat terjadilah privikasih tahap 3 dan 4 terjadi terbit SK tahap 3 dan 4.

“Harapan kami, kepada Pemerintah Empat Lawang melalui Bupati, Dinas Pertanian dan Perkebunan dan Koperasi segera bagikan hak masyarakat berupa Sertipikat Plasma tersebut  kepada Masyarakat,” pintanya.

LSM NCW akan mengutuk keras apabila Sertipikat Plasma tidak diberikan. NCW bersama masyarakat akan ajukan jalur pengadilan apabila  Pemerintah Kabupaten Empat Lawang tidak berpihak dengan kepentingan masyarakat.

Perlu pemerintah perhatikan, setelah lahan mereka diplasmakan kepada perusahaan, angka kemiskinan di wilayah perusahaan tersebut praktis meningkat.

“Kami dari DPD LSM NCW Empat Lawang mohon kepada Pemerintah Empat Lawang dan dinas terkait tentang hak masyarkat. Kami dari LSM NCW berharap kepada DPRD Empat Lawang agar membuka hati dan batin untuk rakyatmu sendiri, jangan berpihak kepada pengusaha Perkebunan tersebut dengan menyakitki hati rakyatmu sendiri,” tegas Agustian Ketua DPD LSM NCW Aktivis Muda Empat Lawang. (Sulman/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *