jejakkasus.co.id, LAHAT – Pakaian dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat dianggarkan pada APBD tahun 2022 sebesar Rp 750.200.000,- (tujuh ratus lima puluh juta dua ratus ribu rupiah) dan sudah ditenderkan pada bulan Pebruari tahun 2022 yang dimenangkan oleh CV Alvin.
Menyikapi anggaran pakaian dinas anggota DPRD Kabupaten Lahat tahun anggaran 2022 yang sangat fantastis tersebut, sungguh sangat mengusik rasa keadilan.
Hal itu dikatakan Ketua PW GNPK-RI Prov. Sumsel Aprizal Muslim, S.Ag., dengan sedikit nada geram ketika dimintai tanggapan terkait pakaian dinas anggota DPRD Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.
“Fantastis! Mungkin ini kata yang tepat. Di saat Kabupaten Lahat menjadi runner up Kabupaten termiskin di Sumatera Selatan, dan daya beli masyarakat terjun bebas akibat dampak pandemi Covid-19, anggota DPRD Kabupaten Lahat kembali mempertontonkan sikap yang sangat kontradiktif,” ujar Aprizal kepada jejakkasus.co.id, Jumat (22/04/2022).
Lanjut Aprizal, pada APBD Tahun Anggaran 2022 ini, pakaian dinas anggota DPRD Kabupaten Lahat sebesar Rp 750.200.000,- (tujuh ratus lima puluh juta dua ratus ribu rupiah), dan sudah ditenderkan pada bulan Pebruari tahun 2022 yang dimenangkan oleh CV Alvin.
“Kalau melihat dari nominal anggaran tersebut, pakaian masing-masing anggota seharga lebih dari Rp 15 juta rupiah, kalau uang tersebut dimanfaatkan untuk program ekonomi produktif, paling tidak 100 Kepala Keluarga akan terbantu perekonomiannya,” jelas Aprizal.
Kemudian lanjut Aprizal, ini tifikal anggota dewan yang terhormat ini hanya mampu menguras APBD sebagai ladang untuk mencari uang. Padahal, apa sebenarnya yang telah mereka lakukan untuk menggali sumber-sumber pemasukan untuk mendongkrak PAD, Nol alias Zonk.
“Sekarang tinggal bagaimana masyarakat melihat dan menyaksikan betapa pongahnya mereka yang menyuarakan jeritan hati nurani masyarakat sebagai wakil rakyat,” kata Aprizal.
Sementara, Kepala Sekretariat DPRD Kabupaten Lahat H. Syafran ketika diminta tanggapannya melalui pesan Whatsapp.
“Sudah dilaksanakan sesuai mekanisme,” tulisnya dan hanya itu sepenggal jawaban beliau. (Ical Kaperwil JK Sumsel/Red)