Nasional : Polri Terbitkan Aturan Khusus Tangani Hoaxs dan Penghinaan Kepada Presiden Terkait Corona

JAKARTA- JK. Ada ancaman serius dari Kapolri, kepada siapapun bagi yang menghina Presiden, menyebarkan berita bohong alias Hoaxs, menjual alat kesehatan secara Online serta menghina Pejabat Negara. Berikut Simak Artikel Infoseputarpresiden.com, Minggu (5/4/2020) .

Polri terbitkan aturan khusus tangani Hoaxs dan penghinaan kepada Presiden terkait Corona. Mabes Polri mengeluarkan Surat Telegram terkait penanganan para penyebar Hoaxs dan penghinaan Presiden saat pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Hal tersebut demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama menghadapi bencana non alam tersebut.

Surat Telegram itu bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tanggal 4 April 2020. Dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Beberapa hal yang disoroti oleh penyidik Bareskrim Siber Polri adalah penyebaran berita bohong alias Hoaxs terkait Virus Corona Covid-19,
penghinaan terhadap Presiden dan Pejabat Pemerintah, dan penipuan penjualan alat-alat kesehatan secara Oniline .

” Laksanakan penegak hukum secara tegas.” Bunyi kutipan Surat Telegram tersebut yang diterima pada Minggu (5/4/2020) .

Untuk pelaku penyebaran Hoaxs terkait Corona dan kebijakkan Pemerintah dalam mengantisipasi pandemi Covid-19, penyidik menggunakan pasal 14 dan atau pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian untuk kasus penghinaan terhadap Presiden dan Pejabat Pemerintah dikenakan pasal 207 KUHP. Sementara untuk penipuan penjualan alat-alat kesehatan lewat Online terancam pasal 45 A ayat (1) juncto pasal 2 ayat (1) UU ITE.

Selain itu, Polri juga berkoordinasi dengan para penyedia layanan Internet yang akan melakukan perawatan ketahanan akses data selama
Pandemi Virus Corona Covid-19. (Ratu-001)

Sumber:DewaAruna

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *